BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, menggandeng BPJS Ketenegakerjaan cabang Pekanbaru. Hal ini sebagai komitmen dari KONI Riau untuk memberikan perlindungan kepada para atletnya.
Sebagai bentuk kerjasama, KONI Riau dan juga BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan MoU. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin dengan Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi.
Iskandar Hoesin menyebutkan selain untuk memberikan perlindungan untuk para atlet, hal ini juga sebagai bentuk perhatian dari KONI Riau kepada atlet yang sudah berjuang untuk mengharumkan nama Riau. Baik itu di kancah nasional maupun internasional.
“Dalam menjalani latihan dan bertanding tentunya memiliki resiko yang tinggi terhadap atlet. Persaingan yang ketat meraih prestasi dan menjadi juara, membuat atlet kita berjuang mati-matian dan bisa saja mengalami cedera. Untuk itulah kita berfikir untuk memberikan kenyamanan kepasa atlet dalam menjalani latihan dan bertanding, dengan memasukjan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Kamis 13 Oktober 2022.
Iskandar Hoesin juga menyebutkan setiap atlet memiliki batasan-batasan usia yang berbeda untuk memilih kapan akan pensiun, dari itu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua atlet akan terjamin karena bisa memanfaatkan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ikut memperhatikan kesejahteraan atlet kita, dengan mengasuransikan untuk menjamin kesehatan. Jadi kita akan mulai dari atlet kita yang tergabung di KONI Riau, mulai pelaksanaan Porprov semua atlet kita sudah terdaftar di PBJS Ketenagakerjaan. Kami juga menganjurkan ke KONI Kabupatwn Kota juga ikut secara berjenjang, termasuk Pengprov Cabor yang atletnya tidak masuk dalam pembinaan KONI,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menyambut baik komitmen dari KONI Riau, dengan memberikan perlindungan terhadap atlet, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
“Banyak keuntungan yang didapatkan oleh alet dalam menjalani kegiatan. Terutama jika terjadi kecelakaan saat akan latihan ataupun bertanding. Begitu juga saat akan pergi latian jika terjadi kecelakaan, yang memang tidak kita inginkan. Bantuan-banguan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan,” ucapnya.
Manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
“Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan, tetap akan diberikan,” tutupnya. ***[Heri]