BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Warga Negara Indonesia [WI] yang tinggal atau pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari, diberikan izin oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia.
Namun, para WNI dari India ini tetap wajib menjalani proses isolasi dan mematuhi protokol kesehatan ketat. Tingginya angka kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di India, telah membuat pemerintah mengambil sikap yakni berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia bagi warga negara India atau warga negara asing yang sempat singgah di India.
“Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes yang diperketat,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam agenda virtual, Jumat 23 April 2021.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah titik penerimaan kedatangan WNI dari negara tersebut. Misalnya untuk jalur transportasi udara, pemerintah menyiapkan Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.
Sedangkan untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan dan Malinau. “Ini terkait dengan kepulangan PMI [Pekerja Migran Indonesia] dari Malaysia,” kata Airlangga.
Setiap WNI yang baru tiba ke Tanah Air diwajibkan menjalani karantina di hotel khusus selama 14 hari. Sebelumnya juga harus mengantongi pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 juga harus ada di hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina. “Pengetatan protokol ini dilakukan untuk semua moda transportasi; darat, laut dan udara,” tutur dia.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga lain yang terkait. “Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujarnya. (bpc2)