• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PKS Kritik Maklumat Kapolri: Hierarki Aturan Hukum Indonesia Tak Kenal Istilah Maklumat, Harus Direvisi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Januari 2021
maklumat kapolri fpi

Hidayat Nur Wahid

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Apa yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Aziz — mengeluarkan maklumat pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI — dianggap sebuah tindakan pembatasan hak tidak pada jalur yang tepat.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Hidayat Nur Wahid. Dia mengatakan hal yang perlu dipahami oleh Jendral Idham Aziz selaku Kapolri, bahwa pembatasan hak yang dilakukan harusnya melalui Undang-Undang. 

“Bukan berdasarkan maklumat Kapolri, apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah maklumat Kapolri,” kata Hidayat seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu 2 Januari 2021.

Maklumat yang dikeluarkan itu, telah menuai banyak protes, termasuk pada kalangan pers di Tanah Air. Pada Pasal 2d — dalam maklumat Kapolri tersebut — dia menilai larangan itu memang ‘menabrak’ aturan yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945.

Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial [bunyi Pasal 2d maklumat Kapolri]. Menurut Hidayat Nur Wahid Undang-Undang secara jelas mengatur soal ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu merupakan hak yang bersifat derogable (bisa dibatasi), sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan berlaku

“[Kami] khawatir bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri itu akan berdampak pada pengusutan kasus penembakan enam laskar FPI oleh pihak kepolisian yang kini tengah aktif diberitakan media massa,” jelasnya.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, soal kasus yang menimpa enam laskar FPI sebelumnya kini menjadi perhatian publik. Maka tidak menutup kemungkinan maklumat seperti yang dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Idham Aziz akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut.

Solusinya, menurut Hidayat, Kapolri Idham Aziz harus melakukan revisi substansi pada poin 2d dalam maklumat yang dia keluarkan. Langkah itu akan memberikan kejelasan bahwa pasal tersebut hanya berkaitan soal penyebaran berita bohong, SARA, dan sejenisnya.

“Agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan, sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang, termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI,” kata dia. (bpc2)

Tags: kapolri keluarkan maklumatlarangan atribut fpilarangan sebar informai fpimaklumat fpiMaklumat Kapolri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Fadli Zon
Nasional

Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Memperburuk Citra Polri, Seharusnya Dicabut

...

Read moreDetails

DPR RI Sebut Maklumat Bersifat ‘Karet’, Kapolri Diminta Perbaiki Rumusannya

Kapolri Sebut Maklumat untuk Keamanan dan Keselamatan Masyarakat

Jual makanan dan pakaian

Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Penyiaran Informasi FPI, Insan Pers Menolak

Next Post
Hashtags Page 366

Trending! Hashtags Page 366 of 366 Banjir Harapan Sambut Tahun Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.