• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

Romi J. by Romi J.
2 Januari 2021
Jual makanan dan pakaian

Fadli Zon. (Foto: net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan maklumat Kapolri soal pelarangan konten FPI adalah sesuatu yang kebabalsan dan anti demokrasi.

Fadli Zon juga meminta agar Kapolri segera mencabut maklumat tersebut.

Salah satu poin yang disorot dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tersebut adalah adalah pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

“Maklumat kebablasan n anti demokrasi. Harus dicabut!,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Sabtu 2 Januari 2021.

Sebelumnya, insan pers Indonesia yang diwakili beberapa organisasi pers juga menolak dan meminta Kapolri mencabut maklumat larangan penyiaran informasi Front Pembela Islam (FPI).

Insan pers ini diwakili oleh Asosiasi Jurnali Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang dituangkan dalam pernyataan sikap pada Jumat, 1 Januari 2020.

Insan pers menilai maklumat ini berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Insan pers juga menilai maklumat Kapolri ini mengancam tugas jurnalisme, karena tugas utamanya adalah mencari dan menyebarkan informasi, termasuk tentang FPI. Tugas jurnalisme ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers.

Para insan pers juga mendesak Kapolri segera mencabut maklumat ini, karena tak sesuai dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers. (bpc4)

Tags: Fadli zonFPIMaklumat Kapolri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

...

Read moreDetails

Heboh Wayang Kulit Haram, Fadli Zon Posting Penghargaan Rekor MURI Koleksi Wayang Nusantara Terbanyak

Sampoerna Foundation

Fadli Zon: Polisi Kita Pertontonkan Keangkuhan Kekuasaan

Sampoerna Foundation

Fadli Zon: Siklus Pemilu 5 Tahun Agar Demokrasi Tetap Berjalan dan Tak Terjadi Anomali

Sampoerna Foundation

Soal ‘Perang TNI-Polri dengan OPM, Pengamat Sebut Pernyataan Fadli Zon Provokatif

Politisi Fadly Zon

Fadli Zon: Ruang Ekpresi Politik dan Sikap Kritis Kian Sempit

Next Post

Kemenkumham Riau Klaim 98% Narapidana Sembuh dari Covid-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.