BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Para aktivitas menguji keberanian KPK untuk menahan Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, yang kini sudah berstatus tersangka korupsi.
Bahkan, menurut aktivis Yudi Purnomo, penahanan Firli Bahuri akan jadi kado terindah di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), pada 9 Desember 2023. “Itu akan menjadi kado terindah,” katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.
Firli Bahuri, diperiksa pada 1 Desember lalu, menurut Yudi, telah memenuhi sebagian besar aspek yang perlu didalami oleh penyidik. Oleh karena itu, dia memandang bahwa prosedur dan tahapan penyidikan telah terpenuhi, memberikan alasan kuat bagi Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan.
Firli Bahuri dihadapkan pada ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, terkait dengan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Mantan penyidik KPK ini juga menyebut alasan subyektif penahanan, yaitu keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan merusak barang bukti. “Semua alasan subyektif ini sudah terpenuhi, menguatkan dasar hukum penahanan Firli,” tuturnya.
Yudi Purnomo menyoroti fakta bahwa Firli Bahuri sudah dicekal dan tidak dapat meninggalkan negeri, serta nonaktif dari KPK, sehingga tidak ada lagi pekerjaan kedinasan yang dapat dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.
“Penting bagi penyidik untuk menahan Firli, karena ini akan mempermudah langkah-langkah penyidikan dalam menuntaskan kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan, adalah bukti komitmen negara dalam memberantas korupsi,” tambah Yudi.***