• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penahanan Firli Bahuri Bisa Jadi ‘Kado Terindah’ di Hari Anti Korupsi se-Dunia

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Desember 2023
M Adil OTT KPK
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Para aktivitas menguji keberanian KPK untuk menahan Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, yang kini sudah berstatus tersangka korupsi.

Bahkan, menurut aktivis Yudi Purnomo, penahanan Firli Bahuri akan jadi kado terindah di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), pada 9 Desember 2023. “Itu akan menjadi kado terindah,” katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.

Firli Bahuri, diperiksa pada 1 Desember lalu, menurut Yudi, telah memenuhi sebagian besar aspek yang perlu didalami oleh penyidik. Oleh karena itu, dia memandang bahwa prosedur dan tahapan penyidikan telah terpenuhi, memberikan alasan kuat bagi Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan.

Firli Bahuri dihadapkan pada ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, terkait dengan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Mantan penyidik KPK ini juga menyebut alasan subyektif penahanan, yaitu keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan merusak barang bukti. “Semua alasan subyektif ini sudah terpenuhi, menguatkan dasar hukum penahanan Firli,” tuturnya.

Yudi Purnomo menyoroti fakta bahwa Firli Bahuri sudah dicekal dan tidak dapat meninggalkan negeri, serta nonaktif dari KPK, sehingga tidak ada lagi pekerjaan kedinasan yang dapat dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.

“Penting bagi penyidik untuk menahan Firli, karena ini akan mempermudah langkah-langkah penyidikan dalam menuntaskan kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan, adalah bukti komitmen negara dalam memberantas korupsi,” tambah Yudi.***

Tags: firli bahuriKPK RI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tiba di Bandara SSK II, Abdul Wahid: Sehat
Hukum Kriminal

Tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Abdul Wahid: Sehat

...

Read moreDetails
Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

Awas Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

Kritik ICW ke KPK Setelah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sulteng Dihentikan

Kritik ICW ke KPK Setelah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sulteng Dihentikan

Setelah 4 Jam Digeledah, Petugas KPK Bawa Koper Berisi Dokumen

Setelah 4 Jam Digeledah, Petugas KPK Bawa Koper Berisi Dokumen

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

Next Post

Riau ‘Kejar’ Komitmen Pembiayaan REDD+ dari Inggris

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.