• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Maret 2025
Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor

102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait perkara Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Dilansir dari Inilah.com, Sidang yang dijadwalkan pukul 09.20 WIB ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan didampingi hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Jadi, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat. Berkas sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setyo menambahkan bahwa jadwal sidang perdana Hasto ditentukan setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan. Pada Kamis, 6 Maret, penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera diproses di pengadilan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kasus yang menjerat Hasto mencakup dua perkara, yaitu; dugaan suap dalam perkara Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto disebut menginstruksikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya telah dipenjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan, karena diduga mencoba menghalangi proses hukum terkait kasus ini. Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dijalani Hasto. KPK memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan guna menegakkan keadilan.***

Tags: HukumKPK RInasional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post

Safari Ramadan, PT BSP Salurkan Santunan untuk 600 Anak Yatim

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.