BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjajaki gugatan secara perdata terkait polemik tanah Pesantren. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Ichwan Tuankotta.
Dia mengtakan langkah ini—gugatan perdata— berpeluang dilakukan, di mana gugatan akan dilayangkan kepada pihak Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sebagai pihak yang berpolemik terhadap lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Peluang gugatan perdata itu merupakan respons atas dilaporkannya Rizieq oleh pihak PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian pesantren,” katanya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 23 Januari 2021.
Ichwan mengatakan langkah itu akan diambil mengingat Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ichwan sendiri tak merinci putusan MA mana yang sempat membatalkan 9 SHGU tersebut.
Dia curiga, lahan yang ditempati Pesantren Markaz Syariah itu menjadi salah satu dari sembilan SHGU yang dibatalkan MA. Sebab, pihak PTPN tidak memberikan penjelasan secara rinci atas somasi yang dia lakukan itu.
“Lahannya di mana. Letaknya di mana. Kita belum tahu soal itu. Karena kita ingin berdialog gak pernah ada kesempatan bertemu” kata dia.
Meski demikian, Ichwan mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim hukum dan Rizieq sebagai pemilik pesantren. Hal itu diperlukan untuk menyusun langkah hukum lanjutan usai Rizieq kembali dilaporkan ke kepolisian imbas polemik lahan pesantren tersebut.
“Dengan berkooridnasi maka kita rencanakan langkah hukum apa nanti akan dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq merupakan salah satu dari 250 orang yang diklaim menguasai lahan milik PTPN yang berada di lokasi pesantren Markaz Syariah. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor
Polemik ini bermula ketika PTPN VIII melakukan somasi kepada pihak pesantren Markaz Syariah yang berisi permintaan untuk mengosongkan lahan. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020. (bpc2)