BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Jember, Faida, dimakzulkan DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin.
Faida, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai bupati Jember dimakzulkan dengan sejumlah alasan.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan Faida telah melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Yang pertama, Faida merubah Peraturan Bupati (perbup) KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja), tanpa mengindahkan aturan yang ada. Akibatnya sangat fatal, Jember tak kebagian kuota CPNS dan PPPK di tahun 2019.
Tak sampai disitu, akibat kebijakan Faida yang merubag Perbup KSOTK, Jember juga terancam tak mendapatkan kuota CPNS di tahun 2020.
Ribuan masyarakat dan tenaga honorer di Jember menjadi dirugikan akibat kebijakan Faida ini.
Selanjutnya, Faida dinilai melanggar aturan dengan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Jember tanpa mengindahkan sistem merit dan aturan kepegawaian.
Komisi ASN (KASN) kemudian menjatuhkan sanksi atau rekomendasi yang harus dipatuhi Faida dalam 14 hari.
“Namun, sanksi tersebut tak dilaksanakan hingga hari ini, dan justru membuat kesalahan yang sama berulang-ulang dengan memutasi ASN,” jelas Hamim.
Faida juga melanggar aturan sistem merit dan perundang-undangan dengan menerbitkan 15 SK mutasi dalam satu tahun. Kemendagri dan gubernur akhirnya meminta SK tersebut dicabut.
Bupati Jember itu juga diminta mengembalikan posisi jabatan ASN per Januari 2018.
Dikatakan Hamim, kebijakan Faida dengan mengubah KSOTK juga membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu. 2,6 juta rakyat Jember dirugikan.
Atas alasan-alasan tersebut, pada Selasa, Rabu, 22 Juli 2020, DPRD Jember melaksanakan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dengan agenda pemakzulan Bupati Jember.
Faida sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut, dan memberikan dokumen berjumlah 21 halaman. Isi dokumen tersebut adalah usulan HMP DPRD Jember tak memenuhi syarat. (bpc4)