BERTUAHPOS.COM — Pengembang situs judi online semakin masif melakukan transformasi. Kemenkominfo mengindikasi ada judi online berkedok game. Anak-anak perlu mendapat pengawasan ketat. Lalu bagaimana ciri-cirinya?
Kemenkominfo telah mengambil berbagai langkah signifikan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman judi online yang menyamar sebagai game online.
Salah satunya dengan menciptakan dan menerbitkan regulasi. Regulasi ini sudah ada sejak Februari 2024, bahkan sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terbentuk.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, beberapa langkah-langkah yang dilakukan Kemenkominfo yakni; menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game.
“Aturan ini mewajibkan pengembang game untuk melakukan klasifikasi usia dan melarang konten perjudian dalam game untuk semua usia,” katanya.
Kedua, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kemenkominfo memberikan pembinaan kepada anak-anak yang telah terpapar judi online melalui program SAPA.
“Program ini menyediakan saluran pengaduan dan konsultasi bagi anak-anak dan orang tua yang menjadi korban judi online,” tuturnya.
Selanjutnya, Kemenkominfo memperkuat kerja sama dengan KPAI dan PPATK untuk menangani masalah judi online pada anak. Selain itu, pihaknya juga mendorong partisipasi masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari judi online.
Adapun ciri-ciri judi online berkedok game, yakni; meminta top up dana sebelum bermain dan Menjanjikan kemenangan.
Usman Kansong menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan melaporkan jika menemukan indikasi judi online. “Kemenkominfo berharap langkah-langkah ini dapat efektif melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online yang semakin marak,” tuturnya.***