BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Amnesty International Indonesia [AII] menyatakan bahwa kebebasan berpendapat di era Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin kian tak dapat ditoleransi. Kesimpulan ini setelah AII mengeluarkan laporannya — yang menyoroti hak kebebasan berekspresi dan berpendapat publik tahun 2020/2021.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dalam rilis laporan tersebut secara daring mengatakan, ada sembilan isu terkait HAM yang disorot pada era Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Banyak kasus terkait kebebasan berekspresi sepanjang tahun 2020-2021. Ini menunjukkan negara cenderung tidak mentoleransi perbedaan pendapat yang kritis. Termasuk respons pemerintah soal Covid-19,” kata Usman Hamid, Rabu 7 April 2021.
Usman mengatakan, kebebasan berekspresi semakin terancam seiring Kepolisian Negara RI yang membentuk polisi virtual untuk memantau media sosial. Sementara kehadiran polisi virtual akan sangat mengancam kebebasan berekspresi terutama di dunia maya. “Terbaru soal telegram kapolri yang juga menekan kebebasan pers,” kata Usman.
Dia menambahkan, hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat pada era Jokowi-Amin juga terancam. Misalnya, ada masyarakat yang dipenjarakan oleh aparat hanya karena perbedaan politik dengan pemerintah, hal ini banyak dialami oleh masyarakat di Indonesia Timur, seperti semisal Maluku maupun Papua.
Dalam laporan AII, ada sembilan isu HAM yang disoal sepanjang tahun 2020 hingga kekinian. Kesembilan isu itu ialah hak atas kesehatan, hak informasi, hak pekerja, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan berkespresi, hak-hak perempuan, hak LGBT, situasi pembela HAM, dan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Usman Hamid berharap, hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh AII dapat diterima pemerintah. AII juga sudah menyurati Menkopolhukam Mahfud MD, dan pimpinan DPR, terkait hasil kesimpulan mereka. (bpc2)