BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal turunnya indeks kebebasan berpendapat di Indonesia. Soal indeks kebebasan berpendapat ini merupakan sebuah persepsi dari masyarakat.
Jokowi menyebut butuh pendekatan persuasif dan dialogis untuk menangani masalah ini. Dia pun mengingatkan, tak semua masalah harus ditindak dengan melakukan penangkapan.
“Karena ini persepsi lagi, dilihat oleh masyarakat. Sekali lagi ini persepsi. Dikit-dikit ditangkap. Oleh sebab itu, pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif dan dialog,” kata Jokowi dalam acara pengarahan Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 di Kabupaten Badung, Bali, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 3 Desember 2021.
Kata Jokowi, misalnya penghapusan mural yang berisi kritikan terhadap dirinya oleh kepolisian. Jokowi meyakini, tindakan tersebut bukan merupakan perintah dari Kapolri, Kapolda, maupun Kapolres. Karena itu, ia meminta agar para Kapolsek juga mendapatkan arahan terkait hal ini.
“Perintahnya Kapolri juga gak mungkin. Perintahnya Kapolda juga nggak mungkin. Perintahnya Kapolres juga mungkin nggak mungkin. Itu sebetulnya urusan di polsek yang saya cek di lapangan. Tapi nyatanya dihapus,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, masalah kritikan berbentuk mural merupakan hal yang kecil. Ia pun mengaku sudah biasa mendapatkan hinaan dan makian.
“Saya datang ke sebuah daerah, ada mural dihapus, rame. Wah Presiden yo urusan mural, oh urusan mural aja ngapain sih? Wong saya dihina, saya dimaki-maki, difitnah udah biasa. Ada mural aja takut. Ngapain? Baca ini, hati-hati,” katanya lagi.
Jokowi mengatakan, kritik melalui mural merupakan salah satu kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, jika kritik yang dilakukan menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat maka perlu ditindak.
“Ini kebebasan berpendapat. Tapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu, beda soal. Sehingga saya mengapresiasi dibalik oleh Kapolri membuat lomba mural dan saya kira hasilnya positif,” ucapnya.
Sebagai negara demokrasi, lanjutnya, maka kebebasan berpendapat harus dihormati. Selain itu, aspirasi dari masyarakat juga harus ditampung. (bpc2)