BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Truk dan mobil tanki perusak jalan masih berkeliaran di jalanan Riau.
Truk-truk yang menurut pemerintah diistilahkan ODOL (Over Dimension dan Over Load) ini masih terus digunakan perusahaan yang ada di Riau.
Dalam pengamatan bertuahpos.com selama dua hari, yakni pada Rabu 24 Juni, serta Sabtu 27 Juni 2020 lalu di sepanjang jalan lintas Pekanbaru-Kuansing, sangat lazim ditemukan truk-truk ODOL ini.
Sesuai namanya, truk dan mobil tanki ODOL ini memiliki bodi dan muatan diluar batas yang mampu ditahan jalan. Akibatnya, jalanan lebih cepat rusak.
Dalam suatu wawancara di tahun 2019 lalu, Direktur Sarana Tranportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Sigit Irfansyah mengatakan, kerugian negara tidak kurang dari Rp43 triliun karena truk ODOL milik perusahaan itu melintas di jalan pemerintah, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
“Karena dilewati kendaraan ODOL, jalannya jadi cepat rusak. Kalau biasanya perawatannya sekali lima tahun, tapi karena dirusak kendaraan ODOL, perawatannya harus setiap tahun,” terang Sigit.
Dijelaskannya, setiap tahun negara harus mengeluarkan hingga triliunan rupihak untuk biaya perawatan jalan. Sementara tanggungan perusahaan hanya sebatas menyetor pajak.
“Artinya, setiap tahun negara mengeluarkan anggaran perawatan jalan yang rusak karena kendaraan kelebihan muatan ini,” tambah Sigit.
Sigit mengakui tidak ingat secara pasti spesifik angka kerugian khusus untuk di Riau, akibat truk ODOL perusahaan itu.
Tapi dia memastikan jalan-jalan aspal di Riau, dari sisi kekuatan akan menurun akibat kendaraan ODOL ini.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama, mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dari 30 ribu angkut berat di Riau, setidaknya ada 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pemotongan bak truk.
“Yang diperbolehkan hanya 19 ribu liter untuk tangki. Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton. Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari batas diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
“Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan. Sementara biaya perawatan jalan kita minim,” kata anggota DPRD Riau, Husni Thamrin. (bpc4)