BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Jepang sejak tahun 1980 telah mewajibkan pihak pengembang membuat bangunan tahan gempa.
Pemerintah Jepang mewajibkan pihak pengembang properti membangun bangunan yang tahan gempa. Jika tak memenuhi syarat tahan gempa, izin pendirian tak akan diberikan.
“Spesifikasinya diperiksa. Kalau tak memenuhi syarat, tak boleh dibangun,” jelas Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 19 Juli 2020.
Dengan standar bangunan anti gempa seperti ini, lanjut Daryono, Jepang berhasil mengurangi korban jiwa jika terjadi gempa.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2006, gempa 6,6 Skala Richter (SR) mengguncang Yogyakarta. Korban jiwa mencapai 5,800 orang.
Gempa dengan karakteristik dan kekuatan yang sama juga mengguncang Suruga, Jepang, pada tahun 2009.
Namun, gempa di Suruga hanya menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Kekuatan dan karakteristik gempanya sama. Jumlah korban meninggal dunia di Indonesia 5,800 orang, Jepang satu orang,” lanjut Daryono.
Dengan standar ini jugalah, bangunan di Jepang jarang rubuh saat gempa terjadi.
“Indonesia juga butuh pemahaman dan latihan bagaimana cara bertahan hidup saat gempa,” pungkas dia. (bpc4)