BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Riau. Sejumlah lahan yang diduga dibakar tersebut, kini sudah diberi garis polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan kedelapan tersangka tersebut ditangani oleh enam Polres.
Diantaranya, Polres Bengkalis terdapat dua tersangka, dengan luasan wilayah terbakar sekitar tiga hektare. Kemudian, Polres Dumai yang juga menangani dua tersangka dengan jumlah 10 hektare.
“Lalu, Polres Indragiri Hilir kasus yang ditangani enam hektare dengan tersangka satu orang,” ungkapnya, Senin, 8 Maret 2021.
Selanjutnya Polres Kepulauan Meranti menangani sebanyak 5 hektare dengan tersangka juga satu orang. Kemudian, Polres Pelalawan dan Polres Kampar masing masing menangani 0,5 hektare dengan satu tersangka untuk kedua polres.
“Total luas yang terbakar yang ditangani dari enam polres tersebut adalah 25,25 hektare,” jelasnya.
Hingga saat ini Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] masih terjadi di beberapa daerah Riau, meskipun upaya pemadaman terbantu dengan turunnya hujan dua hari belakangan. (bpc2)