BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dengan PT RAPP, Rabu 26 Agustus 2020 di akhirnya dimediasi oleh Kapolres dan anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Ketua Kelompok Tani Simpang Guntung, Edi Gunawan, salah satu warga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut kepada bertuahpos.com Jumat 28 Agustus 2020, mengatakan, lahan yang disengketakan tersebut sudah dikelola warga jauh sebelum HTI PT RAPP terbit.
Dikatakannya, lahan Kelompok Tani Simpang Guntung di Desa Lukit diketuai Edi Gunawan, menggarap lahan tersebut pada tahun 1993. Pada tahun 1994 dikeluarkan SKT kelompok tersebut oleh Kades H Tohiran.
Sementara kelompok Haris Padilah, warga Teluk Belitung, menurut Edi Gunawan, telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1985. Pada tahun 1992 SKT diterbitkan oleh Kelurahan Teluk Belitung.
Kemudian pada tahun 2010 lanjut Edi Gunawan, muncul Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper, APRIL Group di lahan tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan masalah, hingga akhirnya pada tahun 2013 dilakukan pengukuran bersama antara tim desa dan tim PT RAPP.
Saat itu, Ketua Kelompok Tani Simpang Guntung membuat kesepakatan (risalah penyelesaian. Dikatakan, karena di dalam kawasan hutan milik negara, maka Ketua Kelompok Tani simpang Guntung hanya mendapatkan sagu hati berupa garapan tebasan (belukar) per ha Rp1,5 juta.
Pada tahun 2014 mulai terjadi pembayaran tersebut. Pada tahun 2016 terjadi klaim dari Haris Padilah warga Teluk Belitung bahwa ada lahan milik masyarakat Teluk Belitung dikelola tahun 1985.
“Hingga saat ini masih ada lahan milik warga yang belum selesai dibayarkan ganti rugi. Termasuk kelompok Haris Padilah,” ujarnya.
Hingga akhirnya dilakukan pertemuan tanggal 26 Agustus 2020 di mediasi langsung oleh Kapolres Meranti. “Hasil pertemuan masih abu-abu. Ketua Kelompok Tani Simpang Guntung mengklaim kelompok tani tersebut masih di daerah Lukit dengan catatan dari bibir pantai baru 6 km. Sementara batas Desa Lukit itu 11 km sesuai peta yang dikeluarkan kehutanan. Sementara Haris Padillah tidak terima kalau kelompok nya dalam daerah Desa Lukit dan menganggap kelompoknya di dareah Teluk Belitung,” terang Edi Gunawan.
Meski demikian dia berharap PT RAPP dapat merealisasikan janji menyelesaikan ganti rugi lahan paling lambat 30 hari setelah berkas pengajuan kelompok tani masyarakat diterima dengan lengkap.
Terkait hal ini, Humas PT RAPP Budhi Firmansyah, maupun Erick yang dikonfirmasi melalui selulernya sejak Jumat 28 Agustus 2020 hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan. (bpc17)