BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Humas PT RAPP Budhi Firmansyah dan Erick hingga saat ini masih bungkam soal pencemaran air Sungai Batang Tangian, Kecamatan Rambahan, Kabupaten Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, yanh disebut Kepala Desa akibat aktifiyas penebangan pohon oleh PT RAPP di hulu sungai.
Budhi Firmansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2020, mengatakan akan berkoordinasi dengan team operasional di lapangan. Namun hingga Kamis 20 Agustus 2020 belum bersedia memberikan penjelasan perihal pencemaran air tersebut.
“Terimakasih infonya Hend, saya akan koordinasi dengan team operasional di lapangan. Karena sudah malam, mungkin besok team bisa ke lapangan dan dapat informasi yang lebih lengkap,” ujarnya Selasa 18 Agustus 2020.
Bahkan hingga Jumat 21 Agustus 2020 ini, baik Budhi Firmansyah maupun Erick belum bersedia memberikan penjelasan lengkap perihal pencemaran dan langkah-langkah yang telah diupayakan, serta dugaan Jikalahari yang menduga PT RAPP melakukan penebangan di kawasan terlarang.
Tentang RAPP dan April Group
Dilansir dari laman wikipedia, diketahui PT Riau Andalan Pulp and Paper atau yang dikenal juga dengan sebutan PT RAPP adalah salah satu pemain terkemuka di industri serat, pulp dan kertas global.
Berkantor pusat di Singapura, RAPP Riau memiliki perkebunan serat utama dan operasi manufaktur di Indonesia. 1 juta hektar lahan Grup APRIL mengelola, 480.000 hektar digunakan untuk perkebunan.
Sisanya, 51% disisihkan untuk konservasi, penggunaan masyarakat dan infrastruktur. Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan salah satu kompleks pabrik pulp dan kertas terbesar di dunia. Situs industri di Pangkalan Kerinci – Riau, Sumatra termasuk pabrik pulp dan kertas modern, pabrik kimia terpadu, dan pembangkit listrik yang menghasilkan semua energi untuk kota yang kompleks dan dekat.
RAPP merupakan anak perusahaan utama pulp dan kertas APRIL Group. Masih dari laman wikipedia, disebutkan kritik dan kontroversi atas perusahaan APRIL terkait dampak lingkungan.
Asia Pacific Resources International Holdings Limited atau APRIL telah dikritik oleh organisasi non-pemerintah karena berkontribusi pada deforestasi di Indonesia. Pada tahun 2001, Friends of the Earth menuduh APRIL memicu deforestasi di Indonesia.
Pada bulan Juni 2015, APRIL berjanji untuk menghentikan deforestasi dan mengumumkan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang ditingkatkan. Sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan yang baru, APRIL mengatakan akan meningkatkan rencananya selama empat tahun untuk hanya memanen kayu dari perkebunannya sendiri.
Masalah kebakaran dan kabut dan manajemen
Pada tahun 2013, APRIL dinobatkan sebagai salah satu dari delapan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman kabut asap berbahaya ke Singapura dan Malaysia.
Bagaimana Air Sungai Batang Tangian Dicemari?
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Nasri, ketika ditemui bertuahpos.com mengatakan, aktifitas penebangan pohon oleh PT RAPP, April Grup di hulu sungai mencemari Sungai Batang Tangian, di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuansing. Ironisnya, pencemaran sungai ini sudah berlangsung selama hampir satu bulan.
Dikatakannya, awalnya air Sungai Batang Tangian tersebut jernih, 80 persen masyarakat memanfaatkan air sungai tersebut untuk mencuci pakaian, mencuci piring dan mandi.
Namun sejak ada aktifitas penebangan pohon oleh PT RAPP di hulu sungai, air Sungai Tangian menjadi tercemar. Air menjadi hitam dan berlendir. Meski risih, namun mau tak mau masyarakat tetap menggunakan air tersebut karena tidak ada pilihan lain.
Sementara Wakil Koordinasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo kepada bertuahpos, Rabu, 19 Agustus 2020, menduga PT RAPP melakukan penebangan pohon di kawasan green belt, yakni kawasan terlarang radius 0-200 meter dari sungai.
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Kehutanan (Pasal 50), Perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 meter, dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. “Itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup: Turunkan Tim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmudi, berjanji segera turun ke lapangan, menindak lanjuti adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat yang disebabkan aktifitas penebangan pohon oleh RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) yang sudah berlangsung hampir satu bulan.
“Kami baru mengetahui adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian tersebut melalui pemberitaan bertuahpos.com, karena itu langsung kami agendakan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Dia juga berjanji menurunkan tim melakukan pengecekan terhadap aktifitas penebangan pohon yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (Riau Andalan Pulp & Paper) atau RAPP di hulu Sungai Tangian. “Apakah penebangan pohon itu dilakukan di kawasan terlarang, atau kawasan green belt nanti akan kita lihat,” ujarnya.
Dikatakannya, selama ini dirinya belum memperoleh laporan adanya pencemaran air sungai tersebut dari masyarakat. “Saya baru tahu dari pemberitaan bertuahpos.com, begitu dapat berita kami langsung menghubungi pihak PT RAPP mengenai hal tersebut.
“Menurut pihak RAPP mereka sudah mengatasinya dengan membuat semacam kolam endapan. Tapi mengapa masih terjadi pencemaran bahkan berlangsung hampor satu bulan? Makanya kita akan cek langsung kebenaran yang disampaikan pihak RAPP ini,” ujarnya.
(bpc17)