BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Data terbaru yang dirilis Sumatra Wide Tiger Survey (SWTS) mengungkap perkiraan jumlah Harimau Sumatra di Pulau Sumatera, yang jumlahnya lebih dari seribu ekor.
Perlindungan harimau Sumatra diatur oleh Peraturan Menteri LHK No PP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sesuai dengan mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Baru-baru ini, kemunculan Harimau Sumatra di lingkungan warga jadi perbincangan hangat di sosial media.
Dari rekaman video amatir yang diterima Bertuahpos.com memperlihatkan seekor harimau tertangkap kamera berkeliaran di samping rumah warga, di Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada 6 Februari 2024.
Sebelumnya, warga juga melaporkan ada tiga ekor harimau berkeliaran di pemukiman mereka, bahkan seekor harimau berusaha menerobos masuk ke rumah warga.
Warga menyebut mereka telah diteror oleh kehadiran “Pak Belang”, membuat suasana di kampung itu begitu mencekam, dan bikin panik. Mereka takut harimau itu menyerang orang dan memangsa hewan ternak.
Dari rekaman video tersebut, terlihat jelas, seekor harimau mondar – mandir di salah satu rumah warga, mungkin mencari akses masuk.
“Berdasarkan laporan, ada lebih dari seribu ekor harimau Sumatra yang masih hidup di Pulau Sumatera,” kata Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, belum lama ini.
Data terkini SWTS sejak tahun 2018 lalu yang melibatkan 23 bentang alam di seluruh Sumatera, menunjukkan progres signifikan.
Proyek ini berlanjut di tahun 2023, telah menyelesaikan 657 grid dari target 721 grid untuk menguatkan informasi tentang metapopulasi Harimau Sumatra.
Berdasarkan analisis kesintasan populasi (Population Viability Analysis/PVA), diperkirakan jumlah harimau Sumatra dewasa di alam pada tahun 2013-2019 mencapai sekitar 586 ekor.
Proses PVA juga memperkirakan daya dukung habitat harimau Sumatra di seluruh Sumatera sekitar 1400-an ekor.
Menteri Siti Nurbaya menekankan bahwa harimau Sumatra memiliki status sebagai satwa karismatik, sejajar dengan gajah, orangutan, dan badak.
Pemerintah telah mengatur penanganan konflik melalui Permenhut Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar.
Regulasinya diperkuat dengan Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETHEB/KUM.1/6/2 022 dan SOP Perlindungan Satwa Liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1 Tahun 2022.
Upaya pemerintah dalam penanganan konflik manusia dan satwa liar, seperti yang diatur oleh Permenhut No.48/Menhut-I1I/2008, menjadi komitmen nyata dalam menjaga keberlanjutan harimau Sumatra di alam.***