BUKITTINGGI, BERTUAHPOS.COM – Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi kembali memperkuat kolaborasinya dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa 2 Agustus 2022.
“Harapan kami tentunya dengan kerja sama kali ini, selain melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha, kami juga berharap, agar pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa dirangkul bergabung dengan Program JKN. Tentu kami dalam prosesnya, kami membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Henny Nursanti .
Henny juga mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini adalah kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun sebelumnya yang dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dengan adanya momentum ini, kita dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam menangani masalah hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Henny.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mewujudkan visi bersama ke depannya mencapai Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan, dukungan terhadap BPJS Kesehatan selaras dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mempercayakan Kejaksaan dalam menangani permasalahan perdata dan tata usaha negara. Tentu untuk membangun visi ke depan, perlu kerja sama semua pihak dalam meningkatkan pelaksanaan kepatuhan badan usaha maupun UMKM terhadap Program JKN. Kami siap mendukung upaya sosialisasi maupun edukasi terkait Program JKN kepada pemilik UMKM yang ada di Sumatera Barat, khususnya di Bukittinggi,” ucap Ferizal.***