BERTUAHPOS.COM – Akun Twitter @dedekugem diburu polisi, karena diduga akun inilah yang pertama kali menyebarkan video 47 detik diduga mirip Rebecca Klopper.
Di sisi lain, kuasa hukumnya Sandy Arifin dan Haji Faisal masih satu suara terkait kondisi Rebecca Klopper, setelah beredarnya video tersebut.
Rebecca Klopper dikabarkan menghilang setelah video 47 detik yang mirip dirinya beredar di sosial media.
Rebecca hilang bak ditelan bumi setelah video itu beredar, “Karena psikologisnya tertekan. Namun secara fisik kondisinya baik,” kata Haji Faisal yang merupakan ayah dari pacar Becca, Fadly Faisal.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Bereaksi Atas Video Syur Diduga Rebecca Klopper
Kuasa hukum dari pihak Rebecca Klopper, Sandy Arifin juga mengungkapkan hal sama. Bahwa secara jasmani, kondisi kesehatan Rebecca Klopper dalam kondisi baik.
Namun Rebecca, kata dia, memang sangat tertekan dengan beredarnya video 47 detik itu.
Menurut Sandy, itu hal yang wajar dan manusiawi. “Kondisi kesehatannya alhamdulillah baik,” kata Sandy dilansir dari akun YouTube Seleb Oncam News.
Ia menambahkan bahwa Rebecca Klopper sedang menenangkan diri di sebuah tempat.
“Sedang menenangkan diri. Minta waktu buat menenangkan diri lah,” imbuh Sandy.
Sementara itu, pihak Rebecca Klopper melalui Sandy Arifin secara resmi telah membuat laporan polisi terkait beredarnya video 47 detik tersebut.
Respon Denise Chariesta yang Hamil di Luar Nikah: Ya Udah Gue Terima
Adapun akun Twitter yang menyebarkan video 47 detik tersebut, yakni @Dedekugem.
Laporan Rebecca Klopper tersebut mencakup bukti tangkapan layar jejak digital dari akun Twitter @Dedekugem yang dilaporkan.
Sandy menyebut bahwa laporan polisi ini sudah dibuat sejak Senin 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. “Sudah dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Barang bukti yang dilaporkan adalah satu lembar tangkapan layar dari akun @dedekugem. Dalam hal ini, korban bernama RAPK alias RK dan saksi-saksi bernama FF dan LL. Pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dugaan tindak pidana tersebut,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan. Sementara itu, akun @Dedekugem hilang atau nonaktif, sehingga tidak dapat diakses.***