BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jika imam sudah rakaat terakhir dan duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir), bagaimana dengan duduk jemaah yang masbuq (terlambat)?
Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya yqng berjudul ’99 Tanya Jawab Seputar Salat’ menjelaskan bahwa para ulama terbagi 3 untuk masalah ini.
Pertama, sebagian ulama seperti Imam Syafii, Abu Hamid, al-Qadhi Abu Thayyib berpendapat jemaah masbuq tersebut duduk Iftirasy (duduk di tasyahud awal). Alasannya adalah karena jemaah tersebut tidak berada di akhir salatnya.
Sedangkan sebagian ulama lain, seperti Imam ar-Rafi’i dan Imam al-Haramain berpendapat bahwa jemaah masbuq duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) karena harus mengikuti imam.
Ada juga pendapat lain, yaitu jika duduk tersebut adalah tasyahud awal bagi si masbuq, maka dia duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal). Kemudian, jika bukan duduk tasyahud awal, maka di masbuq mengikuti duduk tawarruk imam. Pendapat ketiga ini didukung oleh ulama Imam ar-Rafi’i. (bpc4)