BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaku penyerangan masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Selain hukuman seumur hidup penjara, Tarrant juga tak memiliki hak untuk bebas bersyarat.
Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander menyebutkan tak ada istilah yang cocok untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan Tarrant. Bahkan, Tarrant tak menunjukkan sikap penyesalan.
“Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman,” kata Mander, dikutip dari Aljazeera, Kamis 27 Agustus 2020.
Jaksa penuntut mengatakan motif penyerangan masjid di Selandia Baru adalah ingin menunjukkan supremasi kulit putih. Selain itu, pelaku juga ingin menanamkan ketakutan di kalangan muslim.
“Dia ingin menanamkan ketakutan kepada mereka yang dianggap pendatang, termasuk kepada muslim atau secara umum kepada imigran non Eropa,” kata Jaksa Barnaby Hawes.
Yang mengerikan, Hawes juga mengatakan pelaku merencanakan aksinya dengan matang. Bahkan, persiapannya penyerangan masjid ini dilakukan lebih dari setahun.
Brenton Tarrant melakukan penembakan sadis dan brutal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat 15 Maret 2019 lalu. Tidak hanya menembaki jemaah masjid, namun dia juga menyebarkannnya secara langsung di media sosial facebook.
Dari video yang beredar, pelaku tampak berjalan ke masjid, dan mulai menembaki pintu masjid. Beberapa orang tergeletak. Pelaku kemudian masuk ke masjid, dan menembaki siapa saja yang terlihat.
Pelaku tampak tak mengenal rasa kasihan. Bahkan, korban yang sudah tergeletak di masjid kembali ditembaki tanpa ampun.
Pemerintah Selandia Baru mengkonfirmasi bahwa penyerangan masjid ini menyebabkan 40 korban tewas. 30 korban di Masjid Al-Noor, dan 10 korban lagi di Masjid Linwood. (bpc4)