BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kecewa kepada keputusan Renville, Kartosuwiryo dan laskar Hisbullah menolak meninggalkan Jawa Barat.
Pada 7 Agustus 1949, bertempat di Desa Cisampak, Kecamatan Cilugalar, Kabupaten Tasikmalaya, Kartosuwiryo mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).
Langkahnya mendapatkan dukungan dari berbagai daerah, seperti Aceh dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah Indonesia bereaksi dan melancarkan operasi untuk memadamkan gerakan NII. Butuh waktu hingga bertahun-tahun untuk menangkapnya.
Akhirnya, Kartosuwiryo tertangkap di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat pada 4 Juni 1962. Kemudian, dihadapkan di pengadilan.
Ada tiga tuduhan yang dikenakan kepada Imam NII ini, yaitu memimpin dan mengatur penyerangan, hendak merobohkan pemerintahan RI yang sah, dan pembunuhan presiden. Namun, dia menolak tuduhan yang kedua dan ketiga.
Meski berat hati, Soekarno akhirnya menandatangani surat hukuman mati untuk Kartosuwiryo. Mereka adalah saudara seperguruan yang sama-sama berguru ke HOS Tjkroaminoto.
Pada 5 September 1962, pelaksanaan hukuman mati kepada Kartosuwiryo akhirnya dilakukan. Lokasi hukuman mati ini adalah Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta. (bpc4)