BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suami dari Siti Elina, wanita yang membawa pistol menerobos Istana Presiden beberapa waktu lalu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme oleh pihak kepolisian.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, sang suami yang bernama Bahrul Ulum itu ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda. “Iya betul (sudah tersangka),” katanya.
Aswin menyebut, ditetapkan Bahrul Ulum sebagai tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina.
Saat yang bersangkutan memberikan keterangan, terungkap aktivitas dan kegiatan dari Bahrul Ulum, yang merupakan simpatisan dari kelompok dan sudah dibaiat.
“Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana,” kata Aswin.
Aswin mengatakan penetapan tersangka Bahrul Ulum karena terbukti terafiliasi dengan kelompok radikal NII. Hal ini berhasil diungkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus Siti Elina.***[Melba]