Jaksa Juga Sebut Ketua DPRD Kuansing dan Dua Anggotanya Terima Aliran Dana Korupsi 6 Kegiatan

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain menyebut nama Bupati Kuansing, Mursini, Jaksa juga sebut Penuntut Umum Perkara Korupsi 6 Kegiatan, juga menyebut Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 dan dua mantan anggota DPRD menerima aliran dana korupsi tersebut.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 4 September 2020 mengadili lima terdakwa korupsi 6 paket kegiatan tahun 2017 senilai Rp13 miliar lebih. Lima terdakwa tersebut yakni, Muharlius, mantan Plt Sekdakab Kuansing, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verdi Ananta , SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa juga sebut Penuntut Umum Roni Saputra SH dan rekannya, dalam dakwaannya juga menyebutkan aliran dana ke Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 dan dua mantan anggota DPRD Kuansing.
Jaksa juga sebut Penuntut Umum menyebutkan bahwasanya, dana sebesar Rp13 miliar lebih untuk 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tahun 2017, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 sebesar Rp90 juta, Musliadi SAG, mantan anggota DPRD Kuansing sebesar Rp500 juta dan Rosi Atali, juga mantan anggota DPRD Kuansing sebesar Rp150 juta.
Baca: Air PDAM Mati, Perekonomian Siak Terganggu
Dikatakan JPU, Rp90 juta diberikan terdakwa Verdi Ananta melalui RINO atas perintah terdakwa H MUHARLIUS.
Sementara Rp500 juta kepada Musliadi SAG diberikan terdakwa M. SALEH atas perintah Bupati Kuansing, MURSINI dan terdakwa H. MUHARLIUS selaku Plt Sekda.
H. MUHARLIUS menyuruh M SALEH menyerahkan uang kepada MUSLIADI dengan mengatakan “SAYA SUDAH KOORDINASI DENGAN BUPATI UNTUK MENYERAHKAN SEJUMLAH UANG Rp500 juta KEPADA MUSLIADI”. Selanjutny M. SALEH langsung menyerahkan uang dari dana pelaksanaan 6 kegiatan kepada MUSLIADI di perkarangan Kantor DPRD Kuantan Singingi.
Sementara Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing diserahkan terdakwa M SALEH. Ketika itu, M SALEH di panggil Bupati Kuansing, MURSINI di rumah pribadinya untuk menyerahkan uang kepada ROSI ATALI dengan mengatakan “TOLONG ANTAR UANG UNTUK ROSI ATALI” dijawab terdakwa M. SALEH “IYA PAK” lalu M. SALEH menemui terdakwa H. MUHARLIUS dengan mengatakan “PAK, SAYA DAPAT PERINTAH DARI BUPATI UNTUK MENYERAHKAN UANG KEPADA ROSI ATALI” dijawab terdakwa H. MUHARLIUS “IYA LAH”.
Selanjutnya M. SALEH menemui VERDI ANANTA untuk mengambil uang dana pelaksanaan 6 kegiatan sebesar Rp150 juta dan diserahkan ke Rosi Atali di Jalan Perumnas Teluk Kuantan. (bpc17)
Berita Terkini
Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp664 juta lebih
Satu KKB Tewas Akibat Baku Tembak dengan TNI Dini Hari Tadi
Aksi baku tembak antara TNI dan KKB di Intan Jaya, Papua, kembali terjadi.
Putera Bungsu SBY: Jangan Adu Saya dengan Mas AHY, Kakak Saya Sendiri
“Jangan diadu-adu antara saya dgn Mas AHY yg juga kakak saya sendiri”
Vaksinasi Mandiri Kemungkinan Efektif April 2021
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan vaksin mandiri atau vaksin gotong royong efektif pada April 2021.
3 Pesepakbola Aktif Terkaya di Tahun 2021
Para atlet terkaya juga didominasi daftar pemain terkaya saat ini.
BI Riau Dorong Transaksi UMKM dengan QRIS Sebagai Wujud Digitalisasi Ekonomi
UMKM di Riau untuk menggunakan QRIS sebagai sarana transaksi.
Umar Bin Khattab Mencambuk Anaknya Karena Meminum Khamar
Abdurrahman dihukum cambuk oleh Umar. Setelah itu, Umar mengirim Abdurrahman ke pengasingan.
Tagar Miras Masih Trending Hingga Minggu Pagi
Tagar #miras telah dicuitkan hingga lebih dari 50 ribu kali di twitter
Ketidaksingkronan Vaksin Mandiri dan Program Vaksin Pemerintah
Ada ketidaksingkronan antara program vaksin mandiri dengan program vaksin pemerintah.