BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Walikota Dumai periode 2016-2020, Zulkifli AS, Rabu 14 April 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di persidangan terungkap adanya permintaan proyek makan minum pasien RSUD Dumai tahun 2018 oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo.
Sesuai jadwal sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Kelima saksi tersebut yakni, Syaiful, Kepala RSUD Dumai tahun 2012-2018.
Suwartono M Kes Kasi Program RSUD Dumai, Ali Ibnu Amar, PNS
Vera Sintiana, Ketua ULP, yang juga merupakan sepupu dari terdakwa Zulkifli AS. Serta saksi Marsudi, PNS.
Kepada majelis hakim, saksi Syaiful mengatakan, pada tahun 2018, saksi dipanggil Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, meminta agar saksi menyampaikan kepada Panitia Lelang bahwa ada tim Wakil Walikota yang maju pada kegiatan makan minum pasien RSUD.
Saksi kemudian menemui Ketua ULP saksi Vera Sintiana, menyampaikan pesan Wakil Walikota. Saksi juga pergi bersama-sama Bera Sintiana menghadap Wakil Walikota.
Selain itu Walikota Dumai, Zulkifli AS juga ada menghubungi saksi menanyakan apa benar proyek makan minum pasien dikerjakan oleh orang Wakil Walikota, Eko Suharjo. Saksi kemudian membenarkan dan oleh terdakwa meminta agar saksi mengaturnya supaya orang yang dimaksud mendapatkannya.
Pada kesempatan ini, saksi mengaku tidak mengenai orang yang mengerjakan proyek makan minum pasien tersebut. Namun membenarkan bahwa perusahaan yang ditunjuk orang Wakil Walikota tersebut sebagai pemenang dan melaksanakan proyek tersebut.
Sementara mengenai adanya pemberian uang atau gratifikasi untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus ke Pemko Dumai, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Saksi mengatakan, selaku pimpinan OPD membuat usulan APBD, APBD Provinsi dan APBN. Saksi membuat proposal DAK 2017-2019. Awal tahun diminta Pemerintah Provinsi usulan DAK.
Tahun 2017 RSUD Dumai memperoleh dana DAK sebesar R13,9 miliar, yang digunakan untuk alat kesehatan. Kemudian pada tahun 2018 RSUD Dumai memperoleh dana DAK sebesar Rp20 miliar, untuk proyek bangunan gedung IGD dan alat kesehatan, beserta ambulance. Proyek ini berdasarkan masukan dari bidang-bidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkifli AS didakwa memberi suap pejabat Kementerian Keuangan RI sebesar Rp550 juta dan 35.000 dolar Singapura, serta menerima gratifikasi sebesar Rp3,94 miliar dari pelaksanaan proyek DAK. (bpc17)