BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Sidang lanjutan Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD memasuki tahap pembacaan replik pihak pemohon dan duplik dari termohon.
Namun, yang menarik dari sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Sengingi (Kuansing) Hadiman MH tampak mengikuti jalannya sidang tersebut, Rabu 31 maret 2021.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan ini dimulai dengan pembacaan replik dari pihak pemohon atau tersangka Hendra AP alias Keken, melalui kuasa hukumnya Bangun Sinaga MH dan Rizki Piliang SH.
Dalam repliknya itu, pemohon menilai banyak sekali kekeliruan dan unprosedural dalam penetapan tersangka Hendra AP oleh pihak Kejari.
Untuk itu pihak pemohon meminta kepada Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH agar memberikan keadilan bagi tersangka.
Sedangkan kehadiran Kajari Kuansing ketika pembacaan replik oleh pemohon cukup menyita para hadirin di ruang sidang PN yang beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk Kuantan itu.
Kajari Kuansing hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan turut membawa tongkat komando ke dalam ruang sidang dan duduk bergabung bersama hadirin sidang lainnya.
Sementara pembacaan duplik oleh pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan sudah melewati tahapan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Serta sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan pihak pemohon sebagai tersangka.
Pihak Hakim juga sempat menskors jalannya sidang sebanyak dua kali karena pihak pemohon ingin menyampaikan replik secara tertulis begitu, juga dengan pihak termohon juga ingin menyampaikan duplik dengan secara tertulis pula.
Sampai akhirnya Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis 1 April 2021 dengan agenda pembuktian saksi-saksi oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon. (bpc2)