BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City, Bangkinang, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis 25 Februari 2021.
Keduanya yakni, Adnan, PPK sekaligus PPTK dan I Kerut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferdian Adi Nugroho SH, nama Bupati Kampar periode 2011-2016, Jefry Noer, disebut bersama-sama kedua terdakwa.
Jefry Noer, disebut meminta Kadis Bina Marga Kabupaten Kampar saat itu Chairussyah, untuk membuat desain Jembatan Bangkinang Waterfront City yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.
Setelah dilelang diketahui desain dikerjakan orang lain, yang bukan perusahaan pemenang. Dari proses lelang tersebut CV Dimiano Konsultan ditetapkan sebagai pemenang.
Tanggal 5 Oktober 2012, Muhammad Katim selaku PPK dan Rinaldi Azmi, Direktur CV Dimiano Konsultan tanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jembatan Paket: Perencanaan Jembatan Rangka Water Front City Bangkinang Nomor 23/050/BMP/KONT PRC/X/2012 dengan nilai kontrak Rp580.690.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari.
Meskipun pihak Dimiano Konsultan telah ditetapkan sebagai konsultan perencana, akan tetapi nyatanya Dimiano Konsultan hanya dipinjam benderanya saja.
Sedang pelaksana pekerjaan tersebut adalah Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader pelaksana pekerjaan perencanaan.
Kemudian, untuk pelaksanaan fisik Jembatan Water Fron City (WFC) tersebut, pada Maret 2015, Bupati Kampar Jefry Noer meminta Kadis Bina Marga tahun 2015 Indra Pomi untuk memenangkan PT Wijaya Karya (Persero) tbk.
Perintah ini disampaikan Jefry Noer di lantai lima Hotel Tiga Dara, Kubang Raya.
Setelah pertemuan dengan Jefry Noer dan Fijran Taufa, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II ULP untuk datang ke ruangannya di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Indra Pomi memberikan perintah kepada Fauzi untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years Contract (MYC) Kabupaten Kampar, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Fauzi menyanggupinya.
Bahwa sebagai realisasi atas perintah untuk memenangkan PT Wika dalam proses lelang, pada tanggal 9 Maret 2015 Pokja II mengumumkan pelelangan prakualifikasi melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dalam pengumuman tersebut Pokja II atas perintah terdakwa Adnan, mencantumkan syarat-syarat khusus di luar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang bertujuan untuk mengakomodir dan memudahkan PT Wika memenangkan lelang. Karena syarat-syarat khusus tersebut dibuat berdasarkan masukan dari Taufa, marketing PT Wika kepada Fauzi.
(bpc17)