BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ir Hendrizal MSi dan dua pejabat eselon dua di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin 23 November 2020, “mengunjungi” Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Belum diketahui pasti maksud kedatangan tiga pejabat teras tersebut.
Pantauan di lapangan, Sekdakab Inhu, Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Inhu, Ibrahim Alimin, tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.15.WIB. mereka menggunakan kendaraan dinas masing-masing, Sekda menggunakan mobil Fortuner warna Putih BM 6 B, Kepala Inspektorat, Fortuner BM 13 B dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, mobil Kijang Innova BM 1122 B.
Setelah melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketiganya, langsung menaiki lantai lima Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketiga turun secara bertahap dan meninggalkan Kantor Kejati Riau, dimulai dari Kepala Inspektorat, Boyke. Boyke yang dikonfirmasi bertuahpos.com tentang maksud kedatangannya, mengatakan dirinya datang untuk menanyakan perkembangan perkara guru yang di Inhu.
Ketika ditanya apakah kedatangannya ke Kejati Riau, terkait perkara dugaan korupsi lainnya di Pemkab Inhu, yang saat ini ditangani Kejati Riau, seperti dugaan korupsi dana rutin di Bagian Protokol Setdakab Inhu dan dugaan korupsi APBD Inhu mantan Bupati Thamsir Rahman, Boyke mengaku tidak tahu dengan hal tersebut. “Hanya menanyakan perkembangan perkara guru itu,” ujarnya.
Dari catatan bertuahpos.com saat ini ada dua perkara korupsi lainnya di Pemkab Inhu yang ditangani Kejati Riau, yakni dugaan korupsi dana rutin Bagian Protokol Setdakab Inhu dan dugaan korupsi APBD Inhu mantan Bupati Thansir Rahman.
Terkait dugaan korupsi dana rutin Bagian Protokol ini, baru-baru ini penyidik memeriksa Kabag Protokol Supandi. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.
Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real. Berdasrkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka. “Kemana muaranya, kemana uàng hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada aliran dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.
Sementara terkait dugaan korupsi APBD Inhu mantan Bupati Thamsir Rachman, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau, Hilman Azazi SH, yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan masih ada yang belum mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebelunnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Thamsir Rachman tersebut, diduga merugikan negara Rp116 miliar. (bpc17)