BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, terkait dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Yan Prana terlihat menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.30 WIB, hingga pukjl 15.00 WIB pemwriksaan masih berlangsung.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya masih diperiksa,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, pwmeriksaan terhadap Yan Prana Jaya kali ini tidak seperti biasanya. Jika pada pemeriksaan sebelumnua, Yan Prana Jaya terlihat keluar kantor Kejati Riau pukul 13.00 untuk istirahat makan sianh, baru kemudian diperiksa lanjutan pukul 14.00 WIB, kali ini Yan Prana Jaya tidak terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau.
Yan Prana Jaya menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013.
Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak 2013-2016. Jabatan terakhirnya di Kabupaten Siak adalah Kepala Badan Keuangan Daerah sejak Oktober 2017 hingga November 2019.
Terhadap penanganan korupsi di Kabupaten Siak ini, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di Kejati Riau. Mereka menduga Yan Prana Jaya dan sejumlah lainnya sebagai panglima koruptor di Riau. (bpc17)