BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sejak tahun 2008 lalu PT Bagas Indah Perkasa (BIP) dituding telah menggarap 600 hektar lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) milik PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) di desa Pauh Ranap, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menejer Legal PT BBSI Hasri, mengklaim bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu ada menejer yang memiliki legal perizinan untuk mengkelolanya dan bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai cadangan areal kawasan hutan lindung PT BBSI yang selama ini tidak ditanami kayu akasia.
“Bahkan dilokasi izin tadi kini tanaman sawit milik PT BBSI itu sudah panen,” ujar Hasri kepada Bertuahpos.com, Rabu (5/2).
Bahkan menurut Hasri, persoalan itu sudah sejak empat tahun lalu dilaporkan ke Pemkab Inhu dan Kejaksaan Negri.
“Masa Kejarinya Supardi, bahkan beliau dan Pemkab sudah turun tapi masih saja hasilnya nihil,” tuturnya.
Parahnya lagi menurut Hasri, patok tapal batas tanah yang sebelumnya ditancapkan oleh Badan Pertahankan Negara (BPN) kini telah dicabut dan dipasang patok tapal batas baru milik PT BIP.
“Begini saja, kita buka peta lokasi IUPHHK-HT dan kita lihat sampai dimana tapal batas yang ada,” katanya.
Terpisah menejer PT BIP, Jamson Sinaga membantah tudingan yang dilayangkan pihaknya pihak PT BBSI.
“Itu tidak benar. Kami olah lahan itu dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat tempatan, dengan legalitas Surat Keterangan Desa, dari pemdes setempat,” katanya.(bpc18).