BERTUAHPOS.COM — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai, drummer Superman is Dead (SID) Jerinx dianggap tepat diganjar dengan undang-undang ITE. Apa yang dilakukan Jerinx selama ini memang tidak ada muatan politis.
“Nggak ada cara lain untuk menghentikannya selain dengan menjerat dengan undang-undang itu,” katanya mengutip merahputih.com. “Soal Jerinx, UU ini tepat,” sambungnya.
Menurutnya, dijeratnya Jerinx secara hukum, merupakan upaya untuk menghentikan ‘suara-suara miring’, terhadap sebaran isu yang belum jelas kebenarannya di tengah pandemi COVID-19.
Kelompok-kelompok tertentu yang terus menyebarkan informasi belum jelas sumber kebenarannya, dianggap sangat meresahkan bagi masyarakat. Apalagi gerakan melawan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Jerinx diikuti oleh banyak orang, sehingga upaya pencegahan dan penanganan virus corona menjadi terhambat.
“Saat negara dihadapkan dengan kondisi darurat kesehatan, Jerinx justru membuat kampanye dan gerakan melawan protokol kesehatan. Terakhir yang bersangkutan mendiskreditkan IDI, sebuah organisasi yang telah banyak kehilangan nyawa anggotanya (akibat virus ini),” ujarnya.
Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan permohonan maafnya kepada IDI Bali atas unggahannya yang menyebut bahwa ‘IDI kacung WHO’. Pernyataan itu menurut jaring tidak bermaksud menyudutkan organisasi tersebut melainkan sebuah ungkapan simpati atas apa yang dialami. (bpc2)