• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengamat Hukum Nilai Tuntutan JPU Kepada Sayuti Munte Terlalu Tinggi

Romi J. by Romi J.
23 Februari 2021
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Nurul Huda menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sayuti Munte terlalu tinggi.

Nurul Huda mempertanyakan pertimbangan dan alasan JPU menuntut Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.

“Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?” kata Nurul kepada bertuahpos.com, Selasa 23 Februari 2021.

Ditambahkan Nurul Huda, jika pertimbangan JPU adalah kerusakan mobil Satlantas Polda Riau, dia menilai mobil tersebut tidak total lost (rusak parah hingga tidak bisa diperbaiki lagi).

“Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi,” tambah dia.

Nurul Huda mengatakan seharusnya JPU menuntut secara lebih objektif. Ada pertimbangan dengan membandingkan perkara satu dengan perkara lainnya, dengan kasus yang tidak jauh berbeda.

“Harusnya ada dasarnya, oo, perbandingannya disana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali,” tambah dia.

Nurul Huda kemudian meminta majelis hakim di sidang putusan nanti memberikan hukuman pidana ringan kepada Sayuti Munte, seperti tahanan kota.

Sebelumnya, Sayuti Munte, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 16 Februari 2021 lalu. JPU menganggap terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan Sayuti Munte JPU menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.

“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan.

“Besok (hari ini) juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia. (bpc4)

Tags: JPUNurul hudapakar hukumsayuti munte
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

edy mulyadi menghina prabowo
Berita

Mengapa Harus Beda Perlakuan Hukum Terhadap Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan?

...

Read moreDetails

Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum: Ini Lucu

Pengamat Hukum Minta Hakim Ringankan Putusan untuk Sayuti

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Sayuti Munte Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Video: Sayuti Munte Hanya Melempar Batu Dua Kali ke Mobil Polisi, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

korupsi rsud

Sayuti Munte Dituntut 3 Tahun 8 Bulan, Ini Penjelasan Kejati Riau

Next Post
huawei mate x2

Spesifikasi Huawei Mate X2 Diklaim Terbaik di Kelasnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.