BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Nurul Huda menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sayuti Munte terlalu tinggi.
Nurul Huda mempertanyakan pertimbangan dan alasan JPU menuntut Sayuti Munte 3 tahun 6 bulan.
“Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?” kata Nurul kepada bertuahpos.com, Selasa 23 Februari 2021.
Ditambahkan Nurul Huda, jika pertimbangan JPU adalah kerusakan mobil Satlantas Polda Riau, dia menilai mobil tersebut tidak total lost (rusak parah hingga tidak bisa diperbaiki lagi).
“Kalau mobilnya rusak, ya gak rusak kali, tidak total lost. Artinya, tuntutan jaksa terlalu tinggi,” tambah dia.
Nurul Huda mengatakan seharusnya JPU menuntut secara lebih objektif. Ada pertimbangan dengan membandingkan perkara satu dengan perkara lainnya, dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
“Harusnya ada dasarnya, oo, perbandingannya disana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali,” tambah dia.
Nurul Huda kemudian meminta majelis hakim di sidang putusan nanti memberikan hukuman pidana ringan kepada Sayuti Munte, seperti tahanan kota.
Sebelumnya, Sayuti Munte, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 16 Februari 2021 lalu. JPU menganggap terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan Sayuti Munte JPU menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan.
“Besok (hari ini) juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia. (bpc4)