BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sayuti Munte, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada hari ini, Selasa 23 Februari 2021.
Pembacaan pledoi Sayuti Munte akan dilakukan di sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pukul 10.00 pagi ini. Sayuti Munte juga didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
Sayuti Munte sendiri dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 16 Februari 2021 lalu. JPU menganggap terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan JPU menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan.
“Besok (hari ini) juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan bahwa Sayuti Munte hanya melemparkan batu dua kali ke arah mobil Satlantas Polda Riau saat aksi menolak Omnibus Law.
Mobil Satlantas Polda Riau itu, kata Novy, juga sudah terbalik saat aksi pelemparan tersebut terjadi.
“Hanya melempar batu, dua kali, ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara para pejabat yang korupsi triliunan rupiah, hanya dituntut satu tahun,” ujar Novy. (bpc4)