• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Sayuti Munte Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Romi J. by Romi J.
23 Februari 2021
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sayuti Munte, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada hari ini, Selasa 23 Februari 2021.

Pembacaan pledoi Sayuti Munte akan dilakukan di sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pukul 10.00 pagi ini. Sayuti Munte juga didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Sayuti Munte sendiri dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 16 Februari 2021 lalu. JPU menganggap terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan JPU menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.

“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan.

“Besok (hari ini) juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia.

Sementara itu, Presiden BEM Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan bahwa Sayuti Munte hanya melemparkan batu dua kali ke arah mobil Satlantas Polda Riau saat aksi menolak Omnibus Law.

Mobil Satlantas Polda Riau itu, kata Novy, juga sudah terbalik saat aksi pelemparan tersebut terjadi.

“Hanya melempar batu, dua kali, ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara para pejabat yang korupsi triliunan rupiah, hanya dituntut satu tahun,” ujar Novy. (bpc4)

Tags: melempar mobil polisinota pembelaan sayuti muntesayuti munte
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Pengamat Hukum Minta Hakim Ringankan Putusan untuk Sayuti

...

Read moreDetails

Pengamat Hukum Nilai Tuntutan JPU Kepada Sayuti Munte Terlalu Tinggi

Video: Sayuti Munte Hanya Melempar Batu Dua Kali ke Mobil Polisi, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

korupsi rsud

Sayuti Munte Dituntut 3 Tahun 8 Bulan, Ini Penjelasan Kejati Riau

aksi mahasiswa

Video: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi untuk Sayuti Munte

Mahasiswa: Sayuti Munte Hanya Melempar Batu Dua Kali ke Mobil Polisi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Next Post

Ini Dokumen-dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar CPNS April Nanti

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.