Sayuti Munte Dituntut 3 Tahun 8 Bulan, Ini Penjelasan Kejati Riau

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan Sayuti Munte memang terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Menurut Muspidauan, karena terbukti, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan di hadapan massa aksi mahasiswa Riau, Senin 22 Februari 2021.
“Besok juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia.
Baca: 574 Tahanan di Riau Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru
Presiden BEM Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan bahwa Sayuti Munte hanya melemparkan batu ke arah mobil Satlantas Polda Riau saat aksi menolak Omnibus Law 8 Oktober 2021.
Mobil Satlantas Polda Riau itu, kata Novy, juga sudah terbalik saat aksi pelemparan tersebut terjadi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada sidang Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
“Hanya melempar batu, dua kali, ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara para pejabat yang korupsi triliunan rupiah, hanya dituntut satu tahun. Apakah ini adil, kawan-kawan?” orasi Novy dalam aksi mahasiswa di Kejati Riau hari ini, Senin 22 Februari 2021.
Sayuti Munte kini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Sayuti Munte juga sudah 4 bulan menjadi tahanan Polda Riau, terhitung sejak 24 Oktober 2020. (bpc4)
Berita Terkini
Catatan Sejarah 27 Februari: Gempa 8,8 SR Guncang Chile, 525 Meninggal Dunia
peringatan tsunami diberikan kepada negara-negara Pasifik.
OJK Pastikan Kinerja Perbankan di Riau Terkendali di Tengah Efek Perlambatan Ekonomi
Dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit.
Manfaatkan Tol untuk Stimulus UMKM, Dumai Berusaha Bangkit dari ‘Keterpurukan Ekonomi’
Dumai sudah diuntungkan dengan hadirnya tol. UMKM bisa didorong untuk tumbuh.
Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru Vaksin Mandiri
Peremnkes Nomor 10 rahun 2021.
Kajati Riau Lantik Lima Kajari dan Dua Koordinator
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021.
Waspada, Ini Tanda-Tanda Keberadaan Buaya Muara
Di Riau sendiri, ada banyak laporan masyarakat yang menjadi korban buaya muara
Vaksin Mandiri ‘Cederai’ Prinsip Kesetaraan, Petisi pun Digalang
Vaksin mandiri telah melanggar prinsip kesetaraan.
realme Narzo 30 Diluncurkan Maret dengan Kekuatan Baterai Jumbo
realime Nazro 30 akan diluncurkan pada 3 Maret 2021.
Soal Karhutla, M Adil: Pulang, Langsung Rapat
dia akan segera menggelar rapat dengan Forkompimda di Meranti terkait karhutla
Dilantik Jadi Bupati, Adil Janjikan Segera Laksanakan Visi Misi
Tentang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, UMKM, air bersih