BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Nurul Huda menilai majelis hakim harus memberikan putusan yang ringan untuk Sayuti Munte.
Sayuti Munte adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 16 Februari 2021 lalu. JPU menganggap terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Dikatakan Nurul Huda, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sayuti Munte terlalu tinggi.
“Itu tuntutannya terlalu tinggi, kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, itu seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya, kenapa 3 tahun 6 bulan?” kata Nurul kepada bertuahpos.com, Rabu 24 Februari 2021.
Nurul Huda kemudian meminta majelis hakim di sidang putusan nanti memberikan hukuman pidana ringan kepada Sayuti Munte, seperti tahanan kota.
“Tahanan kota, bisa, beberapa bulan,” tambah dia.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan Sayuti Munte JPU menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan. (bpc4)