• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kontraktor MY Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Divonis 6 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Juli 2020
wakil bupati bengkalis

ilustasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Makmur alias Aan, kontraktor pelaksana proyek multiyears pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, divonis selama 6 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 Juli 2020.

Selain menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar, jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Makmur selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp60,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dakwaan Jaksa KPK sebelumnya disebutkan Bahwa Terdakwa Makmur alias Aan bersama-sama dengan Hobby Siregar dan M. Nasir selaku PPK pada Dinas PUPR Bengkalis (masing-masing telah disidangkan terlebih dahulu dalam perkara secara terpisah). Selain itu juga ada Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis pada bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

Lokasinya bertempat Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis di Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Marina Bengkalis di Jalan Yos Sudarso Nomor 2 Bengkalis, Hotel Peninsula di jalan Letjen S Parman Kav. 78 Slipi Palmerah Jakarta.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Penjelasan Pasal 66 ayat (3) tentang Penetapan HPS, Pasal 87 tentang Pelaksanaan Kontrakdan Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu memperkayaTerdakwa Makmur alias Aan sebesar Rp60.500.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu M. Nasir sebesar Rp2 miliar Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, H. Syarifuddin alias H. Katan sebesar Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta.

Kemudian, Rozali sebesar Rp3 juta. Maliki sebesar Rp16 juta. Termizi sebesar Rp20 juta. Lalu Syafrizan sebesar Rp80 juta. M. Nasir sebesar Rp40 juta, Muhammad Iqbal sebesar Rp10 juta.

Muslim sebesar Rp15 juta dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX berwarna hijau, Asrul sebesar Rp24 juta, Hurri Agustianri sebesar Rp650 juta dan Bobby Siregar atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) sebesar Rp40.8 miliar. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post
pasien positif COVID-19 di Riau

COVID-19 Riau:  Bertambah 6 Kasus, 17 Sembuh

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.