BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Makmur alias Aan, kontraktor pelaksana proyek multiyears pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, divonis selama 6 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 Juli 2020.
Selain menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar, jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Makmur selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp60,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan Jaksa KPK sebelumnya disebutkan Bahwa Terdakwa Makmur alias Aan bersama-sama dengan Hobby Siregar dan M. Nasir selaku PPK pada Dinas PUPR Bengkalis (masing-masing telah disidangkan terlebih dahulu dalam perkara secara terpisah). Selain itu juga ada Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis pada bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Lokasinya bertempat Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis di Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Marina Bengkalis di Jalan Yos Sudarso Nomor 2 Bengkalis, Hotel Peninsula di jalan Letjen S Parman Kav. 78 Slipi Palmerah Jakarta.
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Penjelasan Pasal 66 ayat (3) tentang Penetapan HPS, Pasal 87 tentang Pelaksanaan Kontrakdan Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu memperkayaTerdakwa Makmur alias Aan sebesar Rp60.500.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu M. Nasir sebesar Rp2 miliar Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, H. Syarifuddin alias H. Katan sebesar Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta.
Kemudian, Rozali sebesar Rp3 juta. Maliki sebesar Rp16 juta. Termizi sebesar Rp20 juta. Lalu Syafrizan sebesar Rp80 juta. M. Nasir sebesar Rp40 juta, Muhammad Iqbal sebesar Rp10 juta.
Muslim sebesar Rp15 juta dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX berwarna hijau, Asrul sebesar Rp24 juta, Hurri Agustianri sebesar Rp650 juta dan Bobby Siregar atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) sebesar Rp40.8 miliar. (bpc17)