BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sikap pemerintah yang bergurau dan melemparkan candaan ke publik membuat Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2020 yang lalu. Pemerintah dianggap lalai dan terlambat dalam menangani virus Corona atau Covid-19.
Gugatan itu disampaikan enam warga yang juga merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Gugatan yang diajukan ini kemudian terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Menurut salah satu warga penggugat, Enggal, pemerintah sebetulnya memiliki waktu 2 bulan lebih untuk mempersiapkan penanganan sebelum virus Corona masuk Indonesia. Baik itu teknis, himbauan, ataupun kebijakan yang mesti diterapkan.
Namun, menurut Enggal, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik. Pemerintah malah melemparkan candaan dan gurauan soal Corona ke publik. Selain itu, Enggal menilai pemerintah menutup-nutupi kasus Corona di Indonesia.
“Dimulai dengan makan nasi kucing, takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, dan segala macam. Menutupi data korban, di Cianjur dan banyak lagi,” ujar Enggal, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 3 April 2020.
Gugatan ini berupa gugatan perdata karena Enggal dan penggugat lain merasa dirugikan. Mereka kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp10.012.000.000 karena mengalami penurunan masukan.
Sementara itu, pihak istana menyatakan tak mempermasalahkan gugatan masyarakat tersebut, dan siap melaksanakan proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
“Sah-sah saja jika ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional warga negara. Nanti ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan dibuktikan, biar diputuskan pengadilan,” terang Staf khusus presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono. (bpc2)