BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hasil investigasi Komnas HAM terhadap bentrok laskar FPI dan polisi di Tol Cikampek, menyatakan bahwa tindakan polisi adalah pelanggaran HAM.
Dalam bentrok yang menewaskan enam anggota laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu itu, Komnas HAM menyebut menemukan bahwa insiden itu bermula saat sejumlah aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang mengintai atau membuntuti aktifitas Rizieq sehari sebelum kejadian atau pada 6 Desember.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, hal itu dibuktikan lewat surat tugas yang diberikan kepada aparat dari Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS,” kata Anam dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Jumat, 8 Januari 2021.
Diutarakannya, upaya pengintaian terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian berlanjut saat Rizieq yang dikawal sembilan mobil pengawalnya, bertolak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Bogor menuju suatu tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Anam menyebut rombongan Rizieq kala itu telah dibuntuti sejak keluar area perumahan hingga memasuki ruas tol Cikampek sebelum kemudian iring-iringan keluar di Pintu Tol Karawang Timur.
Belakangan, kata Anam, saat mengetahui upaya penguntitan tersebut, enam mobil pengawal, melaju lebih dulu membawa Rizieq dengan meninggalkan dua mobil lain, yakni Avanza Silver dan Chevrolet. Kedua mobil terakhir bermaksud mengalihkan mobil aparat melakukan penguntitan.
Setidaknya, kata Anam, ada tiga mobil petugas yang kemudian melakukan aksi saling kejar dengan dua mobil pengawal Rizieq. Ketiga mobil masing-masing bernomor polisi, K 9143 EL, B 1278 KJD, dan B 1739 PWQ.
Total lima mobil itu dalam perjalanan terlibat aksi saling kejar usai keluar dari pintu tol Karawang Timur hingga melewati sejumlah ruas jalan di Karawang Kota. Mereka melewati Jalan Raya Klari, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Internasional Karawang Barat, sebelum kemudian kembali masuk gerbang Tol Karawang Barat.
Dalam aksi saling kejar, Anam menyebutkan, kedua mobil laskar yang masing-masing berisi enam orang terlibat saling serempet, seruduk, hingga aksi saling baku tembak. Anam tak menyebut siapa yang memulai baku tembak tersebut.
Namun, kata dia, rangkaian insiden bentrok yang berbuntut pada penembakan enam laskar dipicu oleh salah satu mobil laskar yang menunggu usai memiliki kesempatan untuk menjauh. Menurutnya, aksi menunggu oleh mobil laskar, menjadi titik balik hingga berujung insiden di KM 50.
“Terdapat konteks, nah ini yang juga penting salah satu temuannya Komnas ham ini penting. Terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu mobil petugas,” kata Anam.
“Ini memang penting bagi kita semua. Dengan asumsi begini, kalau tidak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 nggak akan terjadi,” imbuhnya.
Diketahui, keenam laskar yang tewas masing-masing yakni, Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), dan Faiz Ahmad Syukur (22). Kemudian, tiga sisanya yakni Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (24), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Mereka adalah penumpang mobil Chevrolet putih.
Anam menambahkan, dari keenam korban, empat korban tewas usai diketahui masih hidup saat polisi mengamankan mereka di dekat rest area KM 50 ruas tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, dua sisanya, menurut investigasi Komnas HAM, telah tewas saat memasuki KM 50. Menurut Anam, kesimpulan itu didapat usai pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan warga di lokasi kejadian.
“Terdapat 4 anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan dari mobil ke jalan,” katanya.
Hasil investigasi tersebut, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (bpc2)