BERTUAHPOS.COM — Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap sang motivator, Mario Teguh, bersama Istrinya, Lina Susanto. Pemeriksaan ini akan dilakukan polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya akan menyusun jadwal untuk memanggil Mario Teguh bersama Istrinya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh, dan Mario Teguh. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi kami lakukan untuk menggali keterangan terkait laporan tersebut,” katanya dalam keterangan resminya.
Dalam waktu tak begitu lama, kata Trunoyudo, pihaknya juga akan mengirimkan sampel skin care dari produsen PT Pesona Mahameru, kepada BPOM RI untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin edar produk.
Mario Teguh sebelumnya dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian sebesar Rp5 miliar. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Kata Djamaluddin, laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Djamaluddin juga mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mario Teguh pun membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar tersebut. Motivator Mario Teguh membantah tudingan yang menyatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Pihak Mario juga menyatakan kliennya tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor. “Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari yang bersangkutan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Mario.***