• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Poltik Dicabut 3 Tahun

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 November 2020
Amril Mukminin

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin. (Foto: Net)

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Amril Mukminin divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi secara berlanjut, sesuai dengan kedakwaan ke satu primer Jaksa Penuntut Umum.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 9 November 2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa Amril Mukminin juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Hakim juga memberikan hukuman tambahan beruoa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir.

Sesuai dakwaan kesatu primer JPU KPK sebelumnya disebutkan, terdakwa Amril Mukminin, pada sekitar 2016 – 2017 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun tersebut, telah menggunakan jabatannya untuk menerima hadiah berupa uang sebesar 520 ribu dolar Singapura, atau sebesar Rp5,2 miliar.

Uang tersebut dia terima melalui Azrul Nor Manurung yang tidak lain adalah ajudan terdakwa dari Ichsan Suadi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Uang tersebut  diserahkan melalui Triyanto, yakni pegawai PT CGA.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Di pengadilan terungkap diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar Amril Mukminin  mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri–Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years).

Apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Daerah, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (bpc17)

Tags: Amril mukmininBerita Bengkalisdivovisenam tahunpenjaraperbuatan korupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post
kejaksaan tinggi riau

Kejati Riau Periksa Dua PNS Bagian Protokol Setdakab Inhu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.