BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai langkah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab dalam kasus penembakan enam Laskar FPI, merupakan tindakan yang prematur.
Pasalnya, menurut dia, proses penegakan hukum untuk mengusut penembakan Laskar FPI tersebut masih berlangsung. “Terlalu prematur, proses hukumnya saja sedang diperiksa, lah tiba-tiba sudah meminta orang bertanggung jawab, lah kok tiba-tiba menyasar ke Presiden lagi,” kata Arteria seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat 22 Januari 2021.
Arteria pun meminta TP3 memahami hukum secara baik dan mengonfirmasi ulang seluruh rangkaian proses penegakan hukum atas insiden penembakan enam Laskar FPI, baik yang dikerjakan Polri maupun Komnas HAM. Langkah ini, kata dia, untuk memastikan TP3 bersikap adil.
“Pahami hukum, apa ini sudah terkonfirmasi sebagai suatu pelanggaran HAM? pelanggaran HAM berat? Siapa yang wajib dimintakan pertanggungjawaban hukumnya? Apa sanksi yang harus dijatuhkan?” kata Arteria.
“Ya kalau mau adil ya harus mulai dari diri sendiri. Adil itu di sikap dan perbuatan, bukan di perkataan belaka,” tambah dia lagi.
Arteria pun meminta TP3 bersabar untuk menunggu hasil investigasi akhir ihwal insiden penembakan enam Laskar FPI.
Menurutnya, TP3 tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang menilai bahwa polisi telah melawan kewenangan hingga menyebut bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
“[Tidak perlu] meminta negara dalam hal ini Pak Jokowi tanggung jawab atas kejadian itu. Terlalu jauh itu, pahami betul apa yang dimaksud,” ucapnya.
Namun demikian, dia menghormati pembentukan TP3. Kata dia, keberadaan tim itu merupakan bukti kehadiran negara dalam konteks memberikan jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Silakan saja mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan, semakin banyak mata melihat insya Allah akan semakin baik,” kata dia.
Sebelumnya, TP3 meminta Jokowi bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu.
Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Marwan dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, 21 Januari 2020 lalu. (bpc2)