BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) batubara hingga Rp10 miliar tahun 2021. Angka ini jauh menurun jika dibandingkan dengan terget realisasi PNBP tahun 2020 sebesar Rp20 miliar.
“Penurunan terget karena memang pemakaian dan produksinya berkurang,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Kamis, 28 Januari 2021.
Dia mengatakan turunnya target PNBP tersebut juga dikarenakan kewenangan perizinan mineral dan batubara yang hingga kini membuat daerah masih menunggu, setelah kebijakan pengambilalihan oleh pemerintah pusat di tahun lalu.
Indra mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, daerah menunggu turunnya PP terbaru. Dia mengklaim sudah menyampaikan persoalan yang dihadapi daerah terkait kebijakan tersebut kepada pihak kementerian terkait.
Namun pemerintah pusat menilai tidak mungkin satu daerah itu diberi dispensasi, sehingga tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, kemungkinan pada Februari 2021, PP mengenai perizinan mineral dan batubara (minerba) sudah diterbitkan.
Seperti diketahui sejak tanggal 10 Juni 2020 lalu, Riau tidak bisa melaksanakan perizinan terkait pertambangan minerba lantaran diambil alih pusat.
Kebijakan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa seluruh perizinan Minerba dibekukan hingga jangka waktu enam bulan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ESDM. (bpc2)