• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Target Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Batubara Riau Menurun Drastis

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Januari 2021
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) batubara hingga Rp10 miliar tahun 2021. Angka ini jauh menurun jika dibandingkan dengan terget realisasi PNBP tahun 2020 sebesar Rp20 miliar.

“Penurunan terget karena memang pemakaian dan produksinya berkurang,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Kamis, 28 Januari 2021.

Dia mengatakan turunnya target PNBP tersebut juga dikarenakan kewenangan perizinan mineral dan batubara yang hingga kini membuat daerah masih menunggu, setelah kebijakan pengambilalihan oleh pemerintah pusat di tahun lalu.

Indra mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, daerah menunggu turunnya PP terbaru. Dia mengklaim sudah menyampaikan persoalan yang dihadapi daerah terkait kebijakan tersebut kepada pihak kementerian terkait. 

Namun pemerintah pusat menilai tidak mungkin satu daerah itu diberi dispensasi, sehingga tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya, kemungkinan pada Februari 2021, PP mengenai perizinan mineral dan batubara (minerba) sudah diterbitkan.

Seperti diketahui sejak tanggal 10 Juni 2020 lalu, Riau tidak bisa melaksanakan perizinan terkait pertambangan minerba lantaran diambil alih pusat. 

Kebijakan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam surat edaran, disebutkan bahwa seluruh perizinan Minerba dibekukan hingga jangka waktu enam bulan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ESDM. (bpc2)

Tags: batubaraizin minerba riaukualitas batubara riaupnbp batubaratambang batubara riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

pertambangan batu bara
Berita

Warga Peranap Protes, Truk Angkut Batubara Berjejer di Bahu Jalan

...

Read moreDetails
Desa Pulau Bayur

Protes ke Tambang Batubara, Warga Desa Pulau Bayur Tutup Akses Jalan Perlintasan Kendaraan Milik PT LDE

batubara indonesia, batubara eropa

Kehilangan Gas Rusia, Negara di Eropa Mau Tak Mau Lirik Batubara

batubara indonesia, batubara eropa

Jerman Incar Batubara Indonesia, Corporate Fokus Jaga Produksi Dalam Negeri

Truk ODOL

PUPR Riau Sebut Truk ODOL Muatan Kayu dan Batu Bara Bikin Rusak Jalan Japura – Peranap

Aksi damai Adro Energy

Green Initiative Adaro Patut Dipertanyakan! Sejumlah Aktivis Gelar Aksi Damai

Next Post

Memahami Penyebab Orang Ingin Bunuh Diri, dan Cara Mencegahnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.