BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Riau Kepri [BRK] akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] hari ini, Senin, 22 April 2019.Â
Ada 2 jabatan penting di BRK akan berakhir hari ini. Pertama posisi Komisaris Utama [Komut] yang dipegang oleh Mantan Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit; serta Posisi Direktur Utama [Dirut] yang dipegang oleh Irvandi Gustari.
Apakah kedua posisi jabatan penting ini akan mengalami kekosongan dalam tempo beberapa waktu kedepan? Lantas bagaimana BUMD ini berjalan jika memang kekosongan jabatan itu benar adanya? Semua ini akan terjawab dalam RUPS siang ini.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Riau, Yusri, BRK masih tetap bisa berjalan dengan posisi 1 komisaris. Memang untuk pengajuan jabatan komisaris BRK itu masih dalam proses.
“Nanti masalah ini juga akan dibahas secara intensif dalam RUPS bagaimana keputusan para pemegang saham terhadap kekosongan jabatan tersebut. Bisa di RUPS sekarang, bisa juga dibahas dalam RUPS berikutnya. Dengan kondisi saat ini menurut saya BRK masih bisa berjala normal,” ungkapnya kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru, Senin 22 April 2019.
Yusri menyebut, dengan posisi hanya ada 1 komisaris di BRK sejatinya masih bisa dilaksanakan operasional perbankan seperti biasanya. Dia berharap memang kekosongan posisi komisaris di BRK tidak berlangsung dalam jangka waktu panjang. “Ya, mudah-mudahn tidak berlangsung lama,” ujarnya.
Sementara itu, untuk posisi Dirut BRK yang juga juga habis masa jabatannya, menurut Yusri, nantinya pemegang saham dalam RUPS itu bisa menetapkan kepada salah satu direksi untuk mengambil alih pekerjaan dirut.
“Nanti ada salah satu direksi yang akan menjalankan tugas Dirut. Statusnya tidak sebagai Plt, tapi hanya mengakomodir pekerjaan pimpinan menjelang ada Dirut definitif, bisa ditunjuk dalam RUPS. Tugas itu bisa saja diambil alih oleh Direktur Operasional atau Direktur Kepatuhan,” jelasnya.
Saat ditanyakan batasan-batasan kewenangan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ujar Yusri, hal demikian sipatnya lebih kepada masalah teknis, dan itu juga diputuskan dalam kesepakatan RUPS. Artinya untuk pekerjaan teknis dirumuskan sendiri oleh internal BRK. (bpc3)