BERTUAHPOS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Ahmad Rafif Raya terkait dugaan gagal kelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar.
“Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR (Ahmad Rafif Raya) untuk klarifikasi terkait kegiatan usaha dan legalitas yang dimiliki,” ujar Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dilansir dari Bloomberg Technoz, Kamis, 4 Juli 2024.
Pemanggilan ini didasarkan pada penelusuran tim Satgas yang menemukan bahwa platform @waktunyabelisaham milik Ahmad Rafif Raya tidak memiliki izin sebagai perusahaan Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.
Platform tersebut, yang memiliki sekitar 28 pengikut, diduga digunakan Ahmad Rafif Raya untuk menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
“Terkait status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun,” jelas Hudiyanto.
Meskipun Ahmad Rafif Raya secara pribadi memiliki izin OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan melainkan harus melalui badan hukum atau perusahaan. “Sesegera mungkin kami panggil. Satgas akan meminta penjelasan dan klarifikasi,” tegasnya.
Isu ini bermula dari cuitan akun @Profesor_saham di platform X, yang menyebutkan uang tersebut berasal dari 34 klien Ahmad Rafif Raya di Makassar dengan nilai investasi terbesar mencapai Rp10 miliar.
Menurut profil LinkedIn pribadinya, Ahmad Rafif Raya adalah lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar sejak 2014. Dia pernah bekerja sebagai broker saham di PT Panin Sekuritas Tbk dan membuat platform edukasi serta manajemen saham bernama Truzt Indonesia.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan memastikan aspek legalitasnya ke OJK. Salah satu caranya adalah dengan menghubungi layanan konsumen dan masyarakat melalui Kontak OJK di nomor telepon 157,” tutup Hudiyanto.***