• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Panggil Ahmad Rafif Raya Terkait Dugaan Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Juli 2024
Ahmad Rafif jaya

Ahmad Rafif Jaya

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Ahmad Rafif Raya terkait dugaan gagal kelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar.

“Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR (Ahmad Rafif Raya) untuk klarifikasi terkait kegiatan usaha dan legalitas yang dimiliki,” ujar Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dilansir dari Bloomberg Technoz, Kamis, 4 Juli 2024.

Pemanggilan ini didasarkan pada penelusuran tim Satgas yang menemukan bahwa platform @waktunyabelisaham milik Ahmad Rafif Raya tidak memiliki izin sebagai perusahaan Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.

Platform tersebut, yang memiliki sekitar 28 pengikut, diduga digunakan Ahmad Rafif Raya untuk menawarkan investasi dengan sistem titip dana.

“Terkait status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun,” jelas Hudiyanto.

Meskipun Ahmad Rafif Raya secara pribadi memiliki izin OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan melainkan harus melalui badan hukum atau perusahaan. “Sesegera mungkin kami panggil. Satgas akan meminta penjelasan dan klarifikasi,” tegasnya.

Isu ini bermula dari cuitan akun @Profesor_saham di platform X, yang menyebutkan uang tersebut berasal dari 34 klien Ahmad Rafif Raya di Makassar dengan nilai investasi terbesar mencapai Rp10 miliar.

Menurut profil LinkedIn pribadinya, Ahmad Rafif Raya adalah lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar sejak 2014. Dia pernah bekerja sebagai broker saham di PT Panin Sekuritas Tbk dan membuat platform edukasi serta manajemen saham bernama Truzt Indonesia.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan memastikan aspek legalitasnya ke OJK. Salah satu caranya adalah dengan menghubungi layanan konsumen dan masyarakat melalui Kontak OJK di nomor telepon 157,” tutup Hudiyanto.***

Tags: dana investasiOjkSatgas PASTI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 
Ekonomi

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

...

Read moreDetails
Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Next Post
KONI Riau Raih Penghargaan dari KONI Pusat

KONI Riau Raih Penghargaan dari KONI Pusat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.