BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau pada 2019 masih belum bisa mengucurkan tambahan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kran untuk penyaluran dana ini tersumbat lantaran Perdanya belum masih belum rampung.Â
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, ikhwal pengajuan landasan hukum untuk menambah modal BUMD ini sudah lama diajukan. Namun sampai kini Perda tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak legislatif.Â
“Kami bisa melakukan tambahan modal berawal dari Perda. Artinya Perdanya harus ada dulu. Sederhananya kami minta izin ke dewan yang terhormat agar bisa mengucurkan sejumlah modal terutama kepada BUMD yang berpotensi memberikan pendapatan asli daerah,” katanya.Â
“Tapikan Perda itu belum rampung sepenuhnya. Soal landasan hukum ini tengah diharmonisasikan dengan pusat. Kalau sudah sah, nanti suntikan modal akan menjadi kewajiban daerah,” sambungnya.Â
Masperi menyebut, selain dari sisi pajak, deviden BUMD merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Unit usaha yang dikelola juga menentukan besaran deviden yang dihasilkan.
Dari 7 BUMD milik Pemprov Riau, diakui Masperi memang masih beberapa yang menghasilkan untuk PAD. Seperti PT. Bumi Siak Pusako, Bank Riau Kepri dan Jamkrida. Sementra 3 BUMD lainnya tengah membenahi diri atas persoalan-persoalan yang ada di internal perusahaan. Sedangkan 1 BUMD lagi, yakni RAL sama sekali tidak menghasilkan karena memang perusahaan ini tengah bermasalah.Â
“Kalau kita mau untung besar, tentu modalnya juga harus besar. Mereka butuh talangan untuk pengembangan usaha-usahanya. Makanya kami siapkan dululah Perdanya,” ujar Masperi. (bpc3)