BERTUAHPOS.COM – Pedangdut, sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, menyatakan keberatannya atas diberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan. Usaha karaokenya, salah satu yang merasakan beban dari kebijakan tersebut.
Implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah diterapkan, namun memicu polemik karena ada ketimpangan yang terlampau jauh mengenai tarif pajak hiburan.
Dalam UU HKPD, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk jasa kesenian dan hiburan, mengalami penurunan karena diseragamkan menjadi maksimal 10 persen.
Sementara itu, kenaikan tarif pajak, yang mencapai 40 persen hingga 75 persen, terutama terfokus pada kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa merupakan jenis-jenis jasa hiburan yang mengalami kenaikan tarif.
Menurut Inul, kenaikan tersebut berpotensi melemahkan usaha yang terdampak, dan ia mengekspresikan ketidakpuasannya atas kebijakan itu, melalui akun pribadinya.
Menurutnya, ini bukan soal berapa pajak yang harus dibayarkan, tapi, “sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah? (yang bikin aturan mau mengajak mati ya?),” ungkapnya lewat Sosmed X.
Inul merekam bagaimana kondisi tempat karaoke yang ia kelola. Kondisinya masih sangat sepi pengunjung. Hanya dua hingga tiga ruangan terisi, padahal itu di akhir pekan.
Menurutnya, pajak hiburan sebesar 25 persen telah menimbulkan keluhan dari pelanggan, dan ia kesulitan membayangkan dampak yang akan terjadi jika tarif pajak naik lebih tinggi.
Menanggapi protes dari pelaku usaha, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.
Jika Pemda mengabulkan permintaan keringanan pajak, tarif pajak dapat diturunkan sebagai langkah untuk mendukung kelangsungan usaha di sektor hiburan.***
Sumber: republika.co.id