BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat perlu waspada, sebab produk jasa keuangan ilegal tak cuma di Pinjaman Online (Pinjol) dan investasi, sebagaimana banyak diketahui selama ini. Selain kedua jenis jasa keuangan itu, kegiatan gadai ilegal juga marak terjadi sehingga sangat merugikan para nasabahnya.
Menurut data yang dikeluarkan oleh OJK dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2017 – 2023) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal telah dibekukan atau diblokir.
Tercatat dari 7.200 entitas keuangan ilegal itu, memang yang paling banyak dilakukan pemblokiran yakni Pinjol sebanyak 5.753 yang sudah diblokir. Sementara itu, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal juga diblokir dan 251 entitas gadai ilegal juga telah dibekukan.
Atas dasar ini lah, Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan tawaran-tawaran produk jasa keuangan mencurigakan. Sekiranya ada indikasi ilegal, sebaiknya tidak menerima produk jasa keuangan tersebut.
“Untuk itu, OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk selalu waspada terhadap tawaran produk jasa keuangan ilegal yang diinformasikan melalui SMS dan WhatsApp Chat yang datang dari nomor tak dikenal.
“Dengan menggunakan nama fintech lending legal, mereka pastinya akan sangat mudah untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat. Ini yang harus diwaspadai,” kata Yunita.
Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan kepada pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir. Serta melapor kepolisian.
“Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama,” sambungnya.
Untuk diketahui, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.***