BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewi Farni Djafar binti Dja’far Denai, Rabu 20 Oktober 2022 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa bersama-sama Esron Napitupulu, Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) dan sejumlah pejabat PT Bank BNI melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, disebutkan, perbuatan, Terdakwa Dewi Farni Dja’far binti Denai selaku notaris, bersama-sama dengan Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ),Ir Atok Yudianto, selaku Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) Bank BNI Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) Bank BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan Drs Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang Bank BNI (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2009 di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru.
Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 12 September 2007, Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp 17 miliar yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masih atas nama-nama orang lain.
Di antaranya termasuk di dalamnya lahan dan kebun kelapa sawit seluas 162 Ha yang dimiliki Bibit Supratno dan 80 orang anggota Kelompok Tani Nelayan Andalan (KOTANELAN) yang telah sertifikat dan ke 81 SHM tersebut jauh hari sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai atas nama KOTANELAN yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ali Lius Yus.
Walaupun Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp 17 miliar berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp17 miliar yang diajukan Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.
Terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp. 17 miliar yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masuk pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru namun tetap diproses oleh Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No. : PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007 dan disetujui oleh Albert Benny Caruso Manurung dan Ir. Atok Yudianto.
Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September 2007.
Dalam proses KIR Tahun 2007 sebesar Rp17 miliar sejak penyusunan MPK PAK dan mendapat disposisi setuju dari KPK tertinggi tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum dan Ketentuan Internal PT. BNI (Persero) Tbk Kemudian proses pencairan kredit melalui pemindahbukuan ke Nomor Rekening Debitur an. PT. BRJ (Esron Napitupulu) pada Kantor Cabang Utama PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru yang dilakukan oleh Armaini Sevanti.
Selain telah menyimpang dari ketentuan diatas juga syarat-syarat disposisi sebagaimana didalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 2007.134 tanggal 1 Oktober 2007 belum dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu selaku Debitur sedangkan terhadap kredit seluruhnya telah direalisasikan kepada Debitur.
Tanggal 9 Juli 2008 Esron Napitupulu dengan Surat Nomor : 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp23 miliar kepada PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17 miliar, ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT.
Sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp17 miliar dan Tahun 2008 sebesar Rp23 miliar tersebut.
Atas pengajuan 157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik karena lahan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui oleh saksi Tengku Darmizon pada bulan Juli 2008 setelah melakukan register camat dan pada bulan Januari 2009 saksi Hj. Junifer Ensi dan saksi Solihin juga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Tengku Darmizon.
Kemudian saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu
Bahwa seharusnya jika Drs. Mulyawarman Muis, MM, ketika memeriksa dan mempelajari Dokumen MPK PAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jujur, objektif, cermat dan seksama, maka keputusan yang diambil Drs. Mulyawarman Muis, MM terhadap permohonan Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp23 miliar tersebut dengan disposisi menolak permohonan kredit debitur, antara lain karena :
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang mengatur mengenai segmentasi debitur, maka terhadap Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 miliar sehingga total kredit menjadi Rp40 miliar, maka maksimum kredit yang demikian bukan lagi merupakan kelolaan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang memberi kewenangan memproses kredit hanya sampai maksimum kredit Rp10 miliar. melainkan sudah masuk kelolaan Middle Market, Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru.
Bahwa dengan keputusan setuju yang diberikan Drs. Mulyawarman Muis, MM., yang menyatakan faktor legalitas dan kecukupan penilaian jaminan telah terpenuhi, padahal faktanya berdasarkan ketentuan menyatakan sebaliknya. perbuatan Mulyawarman Muis, MM tersebut telah mengabaikan azaz-azaz perkereditan yang sehat, terutama dengan ketidakcukupan penilaian jaminan yakni agunan kredit tidak dapat mengcover jumlah kredit yang disetujui sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terhadap BNI dan kredit yang diberikan berkembang menjadi kredit bermasalah nantinya.
Selain dari itu persetujuan pemberian kredit seperti pemberian grace periode dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Perbuatan Drs. Mulyawarman Muis, MM yang menyetujui pemberian kredit yang demikian telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum, yang mengatur Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit.
Bahwa selanjutnya pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp23 miliar mendapat persetujuan dari Drs. Mulyawarman Muis, MM., maka pada tanggal 23 September 2008, Ir. Atok Yudianto menandatangani Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor : PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT. Barito Riau Jaya Up ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama).***