BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Apa hukum Islam menikahi sepupu?
Pertanyaan ini biasanya akan menjadi trending, terutama setelah lebaran. Setelah bertemu sepupu setelah sekian lama, mereka merasa jatuh cinta.
Lalu, apa sebenarnya hukum Islam menikahi sepupu?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu videonya di channel youtube Tafaqquh menegaskan boleh hukumnya menikahi sepupu.
“Ayah kita, mak kita, adik beradik dengan ayah atau mak dia. Nikah saya sama dia, boleh,” kata UAS.
Namun, dunia medis tidak menyarankan pernikahan dengan kerabat dekat seperti sepupu. Alasannya, pernikahan ini akan menghasilkan keturunan yang beresiko dalam kesehatan.
Anak-anak hasil pernikahan dengan sepupu akan beresiko mengalami kelainan genetik. Mengapa, karena kedua orangtuanya memiliki kekurangan dan kelebihah genetik yang sama.
Dari penelitian popular science, dikutip dari IDN Times, empat sampai tujuh persen pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Kegagalan saat proses melahirkan, serta kematian bayi juga meningkat jika terjadi pernikahan sepupu.
Yang lebih mengerikan, anak-anak hasil pernikahan sepupu beresiko besar mengalami penyakit genetik, sebut saja kekerdilan, organ menyatu, albino, dan penyakit genetik lain.
Bagaimana, kamu masih ingin menikahi sepupu?
(bpc4)