BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 31 ruas tol dipastikan akan melakukan penyesuaian tarif di tahun 2021. Dengan demikian, tarif tol akan naik.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Danang Parikesit, penyesuaian tarif tol, sebagaimana telah diusulkan, akan dilakukan pembagian menjadi empat klaster waktu. Pertama terjadi pada Januari-Maret 2021, dengan total 10 ruas.
“Untuk klaster pertama, beberapa sudah mengetahui ada adjusment. Klaster kedua ada tiga ruas jalan tol pada April-Juni 2021,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Februari 2021.
Sedangkan untuk klaster ketiga dijadwalkan pada Juli-Agustus 2021 dengan jumlah ruas yang akan disesuaikan adalah empat ruas. Klaster keempat akan dilakukan pada kuartal IV/2021 untuk 14 klaster yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif, yang kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2022.
Mengutip Binsis.com, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa perubahan klaster yang disetujui oleh Menteri PUPR adalah tiga klaster. Ketiga klaster tersebut dijadwalkan menjadi Januari-April, Mei-Agustus, dan September-Desember.
Endra menyatakan bahwa perubahan klaster tersebut membuat perubahan tarif pada klaster pertama menjadi 11 ruas, klaster kedua menjadi 7 ruas, dan klaster ketiga tetap 14 ruas. artinya, akan ada empat ruas jalan tol lainnya yang akan mengalami penyesuaian tarif pada Januari-April 2021.
“Pak Menteri menghendaki hanya ada tiga [klaster]. Kenaikan bulan Januari kami sudah umumkan beberapa kenaikan [tarif jalan tol di beberapa] ruas yang sebetulnya jatuh temponya pada 2020,” katanya.
Endra berujar bahwa penyesuaian tarif jalan tol yang dimaksud belum tentu berarti kenaikan tarif jalan tol. Menurutnya, Kementerian PUPR juga akan memperhatikan kesejahteraan publik, inflasi, dan kelangsungan investasi badan usaha jalan tol (BUJT). (bpc2)